Bandar Lampung, sinarlampung.co-Empat desa perbatasan Kabupaten Lampung Selatan digadang-gadang akan masuk Kota Bandar Lampung, dalam rencana pemekaran admistratif. Empat desa itu adalah Desa Wayhuwi, Desa Jatimulyo, Desa Kota Baru, dan Desa Sabah Balau. Desa Wayhuwi dan Desa Jatimulyo berada dalam wilayah Kecamatan Jati Agung, sementara Desa Kota Baru dan Desa Sabah Balau masuk Kecamatan Tanjungbintang. Keempat desa itu secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah administratif Kota Bandar Lampung dan menjadi bagian dari kawasan penyangga ibukota provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, mengatakan pihaknya terbuka terhadap aspirasi warga, dan secara prinsip, Pemda Kota Bandar Lampung mendukung upaya pemekaran yang bertujuan mempersingkat rentang kendali pelayanan publik dan memperkuat integrasi kawasan. “Pemkot Bandar Lampung siap jika keempat desa itu masuk ke wilayah kota. Ini akan berdampak positif dalam hal efisiensi pelayanan, peningkatan aktivitas ekonomi, hingga potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Iwan Gunawan, Senin 4 Agustus 2025.
Dalam Permendagri No. 141 Tahun 2017, Pasal 34, menyebutkan proses penggabungan wilayah ini tidak sederhana dan membutuhkan tahapan panjang mulai dari kajian teknis, persetujuan di tingkat Pemprov Lampung, serta keterlibatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR RI, hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk di dalamnya revisi perundang-undangan dan pemetaan ulang wilayah administratif.
Berdasarkan data yang ada, keempat desa memiliki luas wilayah cukup signifikan yaitu Desa Wayhuwi: 2.300 hektare, Desa Jatimulyo: 10,59 hektare, Desa Sabah Balau: 1.600 hektare, Desa Kota Baru: 1.308 hektare. Desa Wayhuwi dan Desa Jatimulyo saat ini berkembang pesat secara demografis, menjadi kawasan hunian urban baru karena berdekatan dengan akses jalan protokol Kota Bandar Lampung. Sementara itu, Sabah Balau dan Kota Baru memiliki potensi ekonomi dan properti yang terus meningkat.
Aspirasi Warga
Tokoh pemuda Desa Wayhuwi, Arisandi, menyatakan bahwa selama ini warga kerap mengalami kendala administratif akibat harus mengurus dokumen ke pusat pemerintahan di Kalianda, sebagai ibu kota Kabupaten Lampung Selatan, yang berjarak sekitar 45 kilometer. “Jujur saja, kami merasa lebih dekat dan lebih terintegrasi dengan Kota Bandar Lampung. Urusan dokumen kependudukan, izin usaha, sampai pendidikan anak-anak sering kali lebih praktis jika berada di bawah kota,” ujar Arisandi.
Menurutnya, masih banyak warga di keempat desa tersebut yang mempertahankan alamat KTP Kota Bandar Lampung, meskipun mereka telah lama bermukim di wilayah desa yang secara administratif masuk Kabupaten Lampung Selatan.
Hal serupa disampaikan Sukarjo, warga Jatimulyo, yang menyambut baik gagasan penggabungan tersebut. “Setuju banget. Saya punya aset di Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang, yang lebih dekat dengan Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung,” Kara Helmi Fauzi, penggiat sosial.
Menurut Sukarjo, banyak kawasan perumahan dan pertokoan di wilayah Sabau Balau ini. “Kalau masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung, kami warga lebih mudah akses ke kelurahan, rumah sakit, sekolah. Tidak perlu jauh-jauh ke Kalianda,” ujarnya.
Rencana itu juga mencerminkan tren urbanisasi dan pergeseran fungsi kawasan dari agraris menjadi permukiman dan komersial. Ke depan, jika rencana ini benar-benar terwujud, Kota Bandar Lampung diproyeksikan akan mengalami pertambahan luas wilayah dan jumlah penduduk yang signifikan, sehingga perlu kesiapan infrastruktur dan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Lampung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait wacana ini. Namun sejumlah kalangan menilai, ini bisa menjadi momentum pembenahan tata kelola wilayah berbasis konektivitas dan kebutuhan masyarakat. (Red)
Tinggalkan Balasan