Curi Motor dan Handphone di Gedung MTA, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi

Musi Rawas, sinarlampung.co – DI (31), warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor dan handphone milik AH (47). Aksi pencurian itu terjadi di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran (MTA) Desa Pedang, Kamis pagi (24/7/2025).

Pelaku diamankan personel Satreskrim Polres Musi Rawas di rumah temannya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (5/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasi Humas Ipda Aji Lamsari membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka DI.

“Personel Satreskrim Polres Mura telah berhasil menangkap DI karena terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor dan HP di Gedung MTA,” kata Kasi Humas, Rabu (6/8/2025).

Menurut Aji, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan pelaku di Desa Tanah Periuk. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Novra Robialda langsung menuju lokasi.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan dua unit handphone merek Vivo Y21 dan Vivo V9 sebagai barang bukti.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia langsung dibawa ke Mapolres Mura untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka dengan masuk melalui pintu belakang Gedung MTA. Ia lalu mengambil dua unit HP milik korban yang berada di atas meja.

Setelah itu, tersangka mencuri kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor Honda Genio BG 3280 GAG yang terparkir di teras gedung. Sepeda motor tersebut masih dalam proses pencarian.

Berdasarkan laporan polisi LP/B-14/VII/2025/Sumsel/Sek Muara Beliti, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.

“Selain tersangka, barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Vivo Y21 dan satu unit HP Vivo V9,” tutup Aji. (Epran)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *