Gelapkan Barang Bukti Sabu, Mantan Kasat Narkoba Barelang Divonis Hukuman Mati

Kepulauan Riau, sinarlampung.co – Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman mati dalam Sidang Banding terhadap mantan Kasat Reskrim Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dalam skandal jaringan penggelapan barang bukti sabu, selasa (5 Agustus 2025).

Pada sidang sebelumnya (4 Juni 2025), Diketahui Pengadilan Negeri Batam memvonis Satria Nanda seumur hidup lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang langsung menyatakan untuk banding terhadap putusan tersebut.

Juru bicara Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Priyanto Lumban Radja mengatakan, putusan hukuman mati dijatuhkan kepada Kasat Narkoba ini karena seharusnya Satria Nanda bisa menghentikan rencana jahat tersebut.

“Seharusnya Terdakwa bisa menghentikan rencana ini, tapi malah ikut memasukan barang dari Malaysia,” kata Priyanto, Rabu (6 Agustus 2025).

Sidang banding ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Ahmad Shalihin, hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto. Tidak hanya memberatkan hukuman mati Satria Nanda, hakim juga menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Batam untuk pelaku Shigit Sarwo Edhi eks Kanit Satnarkoba Polresta Barelang yang juga berperan dalam kasus tersebut.

Priyanto mengatakan, putusan ini juga sebagai bentuk efek jera kepada pelaku lain, masyarakat maupun aparat yang seharusnya garda terdapat dalam menghadapi kejahatan tersebut.

Terkait upaya Kasasi, Priyanto menyebutkan pihaknya akan mengikuti proses yang akan ditempuh terdakwa.

“Kalau kasasi itu hak mereka, silakan kami uji di Mahkamah Agung,” katanya.

Pada saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam sebelumnya, hakim sidang menyatakan memang tidak ada yang meringankan terhadap terdakwa Satria Nanda. Alasan Hakim tidak menjalankan tuntutan JPU (hukuman mati) karena salah satu alasannya ada alternatif hukuman lain. Selain itu, menurut hakim Satria Nanda bukan aktor intelektual dalam perkara yang sedang berlangsung. 

“Menyatakan terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum, menjual narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terpidana oleh karena itu pidana seumur hidup,” kata Tiwik, Hakim Ketua dalam sidang di PN Batam tersebut. 

Tidak hanya Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, kasus penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram ini juga menjerat 11 pelaku lainnya, 10 di antaranya merupakan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *