Kantongi Izin Tambang, PT. Kapur Putih Lampung Berjaya Gunakan Dokumen Palsu

Pesawaran, sinarlampung.co – Penerbitan izin tambang PT Kapur Putih Lampung Berjaya, Desa Lumbirejo, Pesawaran membuat resah warga. Pasalnya dokumen proses penerbitan menggunakan dokumen palsu.

Mantan kepala desa (Kades) Lumbirejo dua periode tahun 2013-2023, Sobirin (70), kemarin, Selasa (6 Agustus 2025) sore, melaporkan pemalsuan tandatangannya dalam proses pembuatan izin tambang tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda Lampung).

Dalam laporan Nomor: STTLP/ /527/VIII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, Sobirin bersama dua warga lainnya yang juga tandatangannya dipalsulan dalam.dokumen prasayarat izin tambang PT. Kapur Putih Lampung Berjaya, Mukhlasin (49) dan Partun Wijaya (53), menyatakan bahwa diketahuinya pemalsuan tandatangan untuk membuat dokumen palsu itu baru diletahui pada Rabu (9 Juli 2025).

“Saat itu kades sekarang datang, M. Rodho, ke rumah saya membawa berkas dari kecamatan perihal dokumen PKKPR (Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yang dalam dokumennya itu ada tandatangani saya, Mukhlasin dan Partun Wijaya, yang dipalsukan,” ujar Sobirin saat memberikan keterangan kepada penyidik di Unit 4 Subdit II Polda Lampung, hingga malam.

Sobirin yang didampingi Penasihat Hukum, dari Kantor Hukum Gunawan Pharrikesit dan Rekan, menyatakan akibat terbitnya izin tambang di Desa Lumbirejo itu, dirinya sempat di curigai warga ada permainan kotor bersama pihak perusahaan demi mendapatkan keuntungan pribadi yang haram.

Hadir menemani Sobirin dalam laporan Ke Polda Lampung, Kepala Desa Lumbirejo menjabat, M. Ridho, S.kom, yang juga membawa bukti-bukti pemalsuan dokumen pihak Sumarno (Direktur PT. Kapur Putih Lampung Berjaya).

Dalam keterangannya, M.Ridho, menegaskan hingga saat ini tidai pernah ada dokumen apapun di desa yang dipimpinnya perihal PT Kapur Putih Lampung Berjaya.

“Dan sesungguhnya pihak desa sudah tiga kali memanggil secara resmi dan asas kepatutan terhadap sumarno sebagai direktur PT. Kapur Putih Lampung Berjaya, untuk dilakukan pertemuan dengan warga agar menjelaskan klaim terhadap tanah yang katanya miliknya di Desa Lumbirejo,” ujar M. Ridho.

Hanya saja, lanjutnya, pihak Sumarno tidak pernah hadir. Dokumen pemanggilan serta photo-photo berkumpulnya warga di balai desa agar Sumarno memberikan penjelasan klaimnya terhadap tanah miliknya di Desa Lumbirejo juga ada.

Sementara itu Gunawan Pharrikesit menyatakan, dengan adanya laporan pemalsuan tandatangan yang juga menjadi rujukan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Sumarno untuk membuat izin tambamg seluas 21,27 ha di Desa Lumbirejo, bisa menjadi kunci masuk perihal sengketa tanah di desa tersebut.

“Menjadi catatan dalam laporan klien saya, Pak Sobirin, kemarin, adalah adanya pemalsuan surat rekomemdasi desa pertanggal 25 Januari 2023, dengan tandatangan klien kami sebagai kepala desa Lumbirejo”.

Pada tanggal 25 Januari 2023 tersebut yang menjabat kepala desa sudah Pak M. Ridho. Manalah bida yang diajukan ke kecamatan atas nama Lurah yang menjabat atas nama Sobirin.

“Selain itu setelah ditunjukan dokumen terusan yang didapatkan dari pihak kecamatan, ternyata tandatangan Pak Sobirim dipalsukan. Dan itu tertuang dalam laporannya ke Polda Lampung,” tegas ketua TPUA (TIM PEMBELA ULAMA DAN AKTIVIS) Provinsi Lampung ini.

Selain tandatangan yang ada pada surat rekomemdasi tersebut, tandatangan Pak Sobirin yang dipalsukan juga ada pada lembaran dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan menaati peraturan perundangan yang berlaku dalam mengurus perizinan yang diperlukan .

“Bahkan dalam dokumen ini bukan hanya tandatangan Pak Sobirin yang dipalsukan, namun tandatangan kepala dusun atas nama Mukhlasin dan salah seorang RT di Desa Lumbirejo, atas nama Partun Wijaya, juga di palsukan. Kedua nama terakhir juga kemarin hadir di Polda Lampung dan sudah membuat surat pernyataan secara tertulis”.

Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit mengungkap bahwa dokumen Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT) atas nama Samarno, juga terdapat tandatangan Pak Sobirim yang dipalsukan. Jelas dalam dokumen SPPT itu juga ditandatangani Sumarno dan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama.

Terhadap laporan ini, ujarnya, diharapkan bisa membuka tabir kebenaran terhadap praktik mafia tanah di Desa Lumbirejo, dengan mengatasnamakan kepemilikan yang sah, sedangkan keabsahan dokuemmya tidak pernah ada di Desa Lumborejo.

“Karenanya saya pernah juga berkhabar kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, agar tidak ada diskriminasi hukum dan arogansi kekuasaan oleh pihak Polda Lampung dalam menangani masalah tanah di Desa Lumbirejo”.

Berharap Kapolda sebagai pimpinan tertinggi Polda Lampung, bisa mengontrol dan memberikan masukan bijak kepada anggota yang berkesan membela salah satu pihak yang sedang berperkara di dalam keperdaatan dengan memaksakannya ke ranah pidana dengan tuduhan yang sangat keji. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *