Petugas Lapas Setubuhi Wanita Tunangan Napi dan Peras Uang Rp20 Juta?

Madura, sinarlampung.co-Oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan, Kabupaten Madura, Jawa Timur, berinisial D, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Keamanan dan Ketertban (Kamtib), diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memperdaya wanita tunangan seorang narapidana. Pelaku juga diduga memeras narapidana tersebut dengan permintaan uang hingga Rp20 juta.

Pelaku D dengan dalih keamanan Lapas harus melayani dirinya jika ingin menjenguk tunangannya. Pelaku juga mengancam akan membuat tidak nyaman sang napi jika korban tidak mau menuruti keinginan. Bahkan pelaku D juga meminta uang Rp20 juta kepada si Napi jika tidak ingin di isolasi dan mendapat siksaan.

Informasi ini pertama kali diungkap oleh teman dekat dari wanita yang menjadi korban, sebut saja Melati. Dia mengatakan setiap kali korban datang ke lapas untuk membesuk tunangannya, korban selalu dihalangi oleh oknum D, dengan dalih sang napi sedang dalam hukuman isolasi (distrap sel).

Ternyata D diduga memiliki niat lain menguasai korban secara emosional dan seksual. “Setiap datang, dia selalu digoda, bahkan sempat dicolek dan diancam. D bilang kalau tidak melayaninya, pacarnya di dalam akan disiksa atau terus diisolasi,” ujar Melati.

Karena takut terhadap keselamatan tunangannya, korban akhirnya menuruti permintaan bejat D. Setelah hubungan tersebut terjadi, D justru mendatangi tunangan korban yang sedang ditahan, dan meminta uang sebesar Rp 20 juta. “D bilang kalau ingin bisa dibesuk lagi, maka harus bayar. Uangnya untuk nutupi angsuran mobil Fortuner miliknya,” Ujar Melati.

Merasa tertekan dan terancam, narapidana tersebut kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama TR, yang disebut-sebut sebagai atasan langsung dari D.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan kemarahan dan kekecewaannya terhadap kondisi yang sangat memalukan tersebut. “Ini bukan kelalaian, ini kejahatan sistemik. Kalau Lapas jadi tempat jual beli kebebasan dan penyalahgunaan kekuasaan seksual, lalu di mana wajah hukum negara ini,” kata Baihaki.

Menurut Baihaki, tindakan ini jelas melanggar berbagai peraturan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan– Pasal 7 ayat (2) Warga binaan tidak boleh dipersulit untuk menerima kunjungan dari keluarga atau kerabat. Kemudian Pasal 50 : Pembinaan dan kunjungan harus dilakukan melalui prosedur resmi dengan pengawasan.

Lalu UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – Pasal 12 huruf e : Tindakan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik.– KUHP Pasal 421 : Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara untuk keuntungan pribadi.

Karena itu Baihaki mendesak agar Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), serta semua pejabat yang terkait dengan oknum D dan TR dicopot, diperiksa, dan dipidana. AMI juga menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Komisi III DPR RI jika Kementerian Hukum dan HAM tidak segera bertindak tegas dan terbuka. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *