Digerebek Nyabu Bareng Dua Wanita, Oknum PNS Metro Digelandang Polisi

Kota Metro, sinarlampung.co – Empat orang digerebek saat pesta sabu di salah satu rumah di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro pada Selasa malam, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Mereka yang diamankan yakni dua pria dan dua perempuan muda. Salah satu pria berinisial RAF (37), diketahui merupakan oknum PNS yang tinggal di Metro Barat.

 

Tiga orang lainnya adalah MRI (30), warga Kabupaten Pesawaran; ASZ (23), warga Metro Pusat; dan S (25), asal Metro Utara.

 

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia mengatakan polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah keempat terduga.

 

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 0,40 gram, dua batang pirek berisi endapan putih, dua pipet plastik dengan bercak kristal, serta seperangkat alat hisap sabu,” jelas IPTU Prasetyo.

 

Tak hanya narkoba, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dari celana milik MRI.

 

Seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti senjata api rakitan telah diserahkan ke Satreskrim.

 

“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata IPTU Prasetyo.

 

Polres Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan bebas narkotika. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *