Kota Metro, sinarlampung.co – Dua remaja berinisial NWA (16) dan JKH (14) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan tembakau gorila. Keduanya dibekuk di Jalan Koi, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Selasa malam, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti petugas. Polisi kemudian menggeledah tubuh, pakaian, dan area sekitar kedua pelaku.
Hasilnya, ditemukan satu plastik klip bening berisi daun-daun kering yang diduga tembakau gorila atau tembakau sintetis seberat 4,34 gram. Barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, NWA dan JKH telah ditahan di Kantor Satresnarkoba Polres Metro. Keduanya ditetapkan sebagai terlapor.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus masih dalam proses penyidikan.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengapresiasi anggotanya atas penindakan cepat tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Polres Metro juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitarnya. (*)
Tinggalkan Balasan