Eks Kadisdik Eka Afriana Terancam Dijemput Paksa?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Eka Afriana saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana, terancam dijemput paksa. Pasalnya sudah berulang kali di panggil namun belum juga hadir tanpa alasan, dalam kasus dugaan pemalsuan identitas. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan telah memeriksa enam orang saksi dalam penyelidikan yang masih berlangsung, Rabu 6 Agustus 2025

Kasubid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke Polda terkait dugaan pemalsuan data kependudukan masih berada dalam tahap lidik (penyelidikan awal). “Saat ini sudah enam saksi kami periksa. Kami juga telah melayangkan undangan resmi kepada yang bersangkutan, Ibu Eka Afriana. Namun, hingga saat ini beliau belum hadir,” ujar Andri kepada wartawan, Rabu 6 Agustus 2025.

Bahkan pihak penyidik juga menyatakan bahwa upaya klarifikasi terhadap Eka masih terus dilakukan. Bila panggilan kedua juga tidak dipenuhi, penyidik akan mengambil langkah selanjutnya. “Akan kami undang kembali. Jika tetap tidak hadir, penyidik akan mendatangi langsung rumahnya,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Ubah Tahun Lahir untuk CPNS

Kasus Eka Afriana dilaporkan LSM Trinusa ke Polda Lampung. Dalam laporan tersebut, Eka diduga mengubah tahun kelahirannya dari 1970 menjadi 1973 dalam KTP dan Akta Kelahiran pada tahun 2008, saat hendak mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Perubahan usia tiga tahun tersebut diyakini dilakukan agar Eka tetap memenuhi batas maksimal usia pendaftar CPNS pada saat itu.

Selain soal dugaan pemalsuan data, pernyataan Eka yang menyebut dirinya melakukan perubahan data karena alasan spiritual menjadi aneh. “Saya sering kesurupan, itu sebabnya saya ubah tahun lahir,” ucap Eka, sebagaimana dikutip dari media IniLampung.com.

Pernyataan tersebut menuai reaksi beragam dari masyarakat, sebagian menyebutnya irasional, sementara lainnya menuntut penegakan hukum yang setara bagi semua kalangan.

Jangan Ada Perlakuan Khusus

Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH), Jupri Karim, menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Menurutnya, status Eka sebagai pejabat aktif dan saudari kembar Wali Kota tidak boleh menjadi alasan pengabaian hukum. “Ini soal keadilan. Hukum harus berlaku sama untuk semua. Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Tidak boleh ada kebal hukum hanya karena seseorang punya kedekatan dengan kekuasaan,” tegas Jupri.

Saat ini, Eka Afriana menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan di Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung. Hingga kini, Eka masih berstatus terlapor. Proses penyelidikan masih berjalan. Polda Lampung menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

Sebelumnya, Kamis 31 Juli 2025 beredar kabar di berbagai kalangan utamanya kaum pendidik di Kota Bandar Lampung, bahwa Eka Afriana, mantan Kepala Disdikbud, akan diperiksa oleh penyidik Polda Lampung pada pekan depan. “Iya, kami mendapat kabar kalau bu Eka mau diperiksa Polda minggu depan. Moga-moga saja masalah pemalsuan identitas pribadinya itu terungkap dan dia mendapatkan hukumannya,” ucap sebuah sumber melalui telepon.

Menurut pria yang berprofesi sebagai guru ini, kabar bakal diperiksanya mantan Kadisdikbud Balam Eka Afriana oleh Polda Lampung telah menyebar di kalangan keluarga besar pendidikan. “Kabar itu sudah beredar. Soal benar tidaknya, kami sendiri belum tahu. Yang pasti, kami para pendidik di Kota Bandarlampung, baik di SDN maupun SMPN sangat mendukung langkah Polda sesegera mungkin memeriksa bu Eka. Biar masalahnya transparan, dan tidak menjadi gunjingan,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *