Lampung Selatan, sinarlampung.co-Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana menggunakan ijazah palsu, anggota DPRD Fraksi PDIP Lampung Selatan, Supriyati dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Putusan yang sama diterima terdakwa Pemilik PKBM Bougenville, Akhmad Syahrudin dalam sidang terpisah.
“Kepada terdakwa Supriyati divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsidier 4 bulan kurungan,” Kata Ketua Majelis Hakim Galang Aristama, SH, MH, membacakan putusan Rabu 6 Agustus 2025 pada pukul 13.20 siang WIB.
Perkara terdakwa Supriyati terdaftar dengan nomor 127/Pid sus/2025/PN.Kla. Supriyati Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan itu didampingi oleh Kuasa hukumnya Hasanudin,S.H dan rekannya.
Majelis Hakim juga menyatakan menolak seluruh nota pembelaan yang telah disampaikan oleh penasehat hukum dan terdakwa Supriyati. Tiga majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa Supriyati binti M.Sai terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu. Supriyati divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsidier 4 bulan kurungan.
Majelis Hakim memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa Supriyati, upaya akan melakukan banding dalam waktu 7 hari. Jika dalam waktu 7 hari tidak ada untuk melakukan upaya banding Artinya, terdakwa Supriyati telah menerima putusan. Atas putusan majelis hakim itu, Supriyati dan kuasa hukumnya menyatakan banding. “Terhadap putusan ini Kami, akan melakukan upaya banding,” kata kuasa hukum Supriyati, Fikri Amrullah.
Sementara dalam sidang terpisah, Majelis hakim perkara nomor 126/Pid.sus/2025/PN.Kla terhadap terdakwa saudara Akhmad Syahrudin, juga memutuskan vonis yang sama. Yaitu Akhmad Syahrudin dijatuhin hukuman satu tahun penjara dengan sat juta, dengan sumbsider dua bulan kurungan.
“Majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang telah disampaikan oleh penasehat hukum dan terdakwa. Majelis hakim mengadili dan menjatuhkan terdakwa Akhmad Syahrudin terbukti secara sah menyakinkan bersalah tindak pidana yaitu membantu memberikan sertifikat kompetensi, gelar Akademik, profesi dan atau vokasi dari suatu pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan. Terdakwa Akhmad Syahrudin divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta, subsidier 2 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, Akhmad Syahrudin didampingi Kuasa hukumnya Dr.Zainuri dan rekannya menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu,” Ucap Dr.Zainuri dalam persidangan.
Sidang perkara ijazah palsu oknum anggota DPRD Lampung Selatan ini telah berlangsung sejak sidang pertama pada tanggal 22 Mei 2025 hingga sidang putusan hari ini pada tanggal 16 Agustus 2025. Terhitung selama 77 hari dengan 16 kali sidang. (Red)
Tinggalkan Balasan