Ketua PSSI Lampung Tengah Setio Budiyanto Susul Ketua Koni Dwi Nurdaryano dan Edi Susanto ke Rutan Way Hui

Lampung Tengah, sinarlampung.co-Ketua Asosiasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Lamteng Setio Budiyanto (50) alias SB, dijebloskan ke penjara oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Lampung Tengah, dalam perkara korupsi anggaran hibah dana hibah Pekan Olah Raga Provinsi Lampung (Porprov) Tahun 2022 KONI Lampung Tengah, Kamis 7 Agustus 2025. 

Baca: Korupsi Anggaran Hibah Ketua dan Bendahara Koni Lampung Tengah Dwi Nurdaryanto dan Edi Susanto Dijebloskan ke Penjara

Setio digiring ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam untuk ditahan di Rutan Way Hui, Kota Bandar Lampung, terhitung sejak hari Kamas 7 Agustus 2025. Setio ditetapkan menjadi tersangka ketiga dalam kasus korupsi dana hibah Pekan Olah Raga Provinsi Lampung (Porprov) Tahun 2022. 

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya termasuk sekretaris KONI) Lamteng Sukistoro atas dugaan korupsi Rp1,1 miliar dari anggaran dana hibah Rp5,8 miliar dari Pemkab Lampug Tengah tahun 2022. 

Mereka bertiga diduga sama-sama terlibat dalam manipulasi pertanggungjawaban dana hibah KONI tahun anggaran 2022. “SB diduga turut serta dalam memanipulasi SPJ. Bersama dua tersangka sebelumnya,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Lamteng Median Suwardi.

SB kini ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung. Bukti permulaan cukup. Keterangan saksi juga menguatkan. Termasuk dari pengurus KONI dan internal PSSI sendiri. Penyidik menyebut SB bukan sekadar tahu. Tapi ikut aktif. Turut serta memperkaya orang lain lewat laporan fiktif. Dana Porprov disulap. SPJ dimanipulasi.

Apakah akan ada tersangka baru, Median belum bisa memastikan. Tapi itu tidak menutup kemungkinan. “Untuk saat ini, baru PSSI yang memenuhi dua alat bukti. Cabor (cabang olahraga) lain masih terus kami dalami,” tambahnya.

Kasi Pidsus Kejari Lampung Tengah Median Suwardi meminta kepada siapapun jangan menghalang-halangi pemeriksaan terkait korupsi dana hibah untuk Porprov dari Koni Lampung Tengah itu.”Jangan coba-coba menghalangi dan menekan kejaksaan,” ujar Median Suwardi. 

Sementara selama pemeriksaan, Setiao didampingi empat penasihat hukum Agung Edi Handoko GW.,SH., Amran.,SH., Edi Dwi Nugroho.,SH.,MH., dan Yudo Himawan Marhoed.,SH. 

Edi Handoko, juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk lebih intensif melakukan pemeriksaan dalam perkara itu, khususnya pemeriksaan terhadap cabang olahraga (cabor). “Ada 33 cabor KONI Lamteng, semuanya harus di periksa.,” ujar Handoko usai pemeriksaan di Kejari Lampung Tengah. 

Diduga semua cabor ikut pemotongan dana yang dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KONI Lamteng. Dia minta Tim Penyidik Kejari Lamteng memeriksa SPJ para cabor dengan teliti, karena ada dugaan semuanya mark-up dana hibah. “Jangan tebang pilih dalam perkara ini sehingga semuanya adil dan klein kami hanya diduga turut serta,” tegasnya.

Sebelumnya, Senin (28/07/25), Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah (Lamteng) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negri (Kejari) Lampung Tengah. Kedua pengurus KONI Masa Bakti 2021-2024 itu diduga terlibat korupsi manipulasi dana hibah, Pekan Olah Raga Provinsi Lampung (Porprov) Tahun 2022 sebesar Rp1,1 miliar. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *