Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama Era Jokowi

Jakarta, sinarlampung.co – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Yaqut tiba pada pukul 09.31 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kamis (7 Agustus 2025).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya mengatakan, kasus kouta haji khusus ini kini bakal naik ke penyidikan bila bukti dan keterangan saksi cukup.

“Mudah-mudahan, kalau kemudian faktanya dan buktinya cukup kuat, KPK akan segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” kata Fitroh di Gedung Juang, Jakarta, Rabu malam (6 Agustus 2025).

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Temuan Pelanggaran Haji 2024 Versi Pansus DPR

Pemeriksaan dugaan korupsi ini diketahui berawal dari temuan Pansus Haji DPR, yang kemudian mengeluarkan daftar dugaan kejanggalan dan pelanggaran terkait penyelenggaraan haji 2024, salah satunya mengenai distribusi kuota haji.

DPR pun menyerahkan kesimpulan Pansus Haji ini ke KPK agar ditelusuri kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2024.

Hasil kesimpulan dan rekomendasi Pansus DPR ini dibacakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR saat itu Nusron Wahid pada (30 September 2024) lalu. Berikut temuan dan fakta pelanggaran yang dibongkar Pansus:

Pansus Haji menilai dalam pembagian kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Kementerian Agama RI dalam penyelenggaraan ibadah haji masih berperan double sebagai regulator dan operator. Sementara dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan Government to Government, akan tetapi berubah menjadi Government to Bussines, sehingga pelayanannya diberikan kepada pihak syarikah menggunakan kerangka bisnis,” kata Nusron.

Kementerian Agama melalui Dirjen PHU dianggap melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat pada tanggal 10 Januari 2024 sebelum diterbitkannya KMA nomor 130 Tahun 2024 pada tanggal 15 Januari 2024, yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota.

Kejanggalan Kuota Haji

Sementara itu soal distribusi kuota haji, Pansus Haji menyampaikan empat poin:

1. pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping, penggabungan dan pelimpahan porsi masih ada celah atau kelemahan di mana pendamping diisi oleh jemaah haji reguler yang bukan mahromnya.

2. sampai tahun 2024, Kementerian Agama masih belum mengupayakan secara maksimal untuk menyelesaikan masalah 5,678 nomor porsi kuota ‘batu’ yaitu porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana jemaah haji berada/bertempat tinggal.

3. terdapat ketidaksinkronan antara keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah, dan Surat Edaran Direktur Bina Haji Khusus dan B-116038/DJ/Dt.II.IV.2/HJ.00/2/2024 tentang Penyampaian Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas Pengisian Sisa Kuota Tahun 1445H/2024M dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Pasal 65 ayat (2).

4. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI sebagai aparatur pengawas internal tidak menjadikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebagai obyek pengawasan, sementara pembagian tambahan kuota haji tahun 1445 H/2024 M ada potensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *