Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2025.
Meski demikian, Asep belum mengungkapkan identitas para tersangka. Dia hanya mengatakan bahwa tersangka tersebut berasal dari kalangan legislatif. “Ini yang jelas sudah ada dua tersangka. Ya (tersangka dari legislatif),” ujar Guntur Rahayu.
Sebelumnya, medio Rabu 18 Juni 2025, KPK memanggil dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai saksi. Keduanya dipanggil KPK terkait dengan perkara dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).
“Hari ini Rabu 18 Juni 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). HG anggota Komisi XI DPR RI Tahun 2019 sampai dengan 2023, ST anggota DPR-RI Komisi XI,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Satori telah tiba digedung KPK, sedangkan Heri Gunawan belum. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.
KPK juga turut memanggil sejumlah saksi lain, yaitu:
1. NAM Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial
2. PW Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2
3. PS Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia
Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.
“Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025.
Asep menjelaskan, BI memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut. “Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan,” ucap dia.
Penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut. KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini. KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini.
Adapun KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset. “Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan