Terungkap! Komplotan Curanmor Jadikan TPU Belakang RS Urip Tempat Sembunyikan Motor Curian

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap YGS (18), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya, JN alias Siuk, yang kini masih buron.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, komplotan ini kerap menyembunyikan motor hasil curian sebelum dibawa ke Lampung Timur. Salah satu lokasi penitipan mereka berada di belakang RS Urip Sumoharjo.

“Saat mengambil sepeda motor di wilayah Tanjung Karang Barat, motor curian disembunyikan pelaku di sebuah TPU di belakang Rumah Sakit Urip Sumoharjo,” kata Kompol Faria Arista, Kamis (7/8/2025).

Setelah situasi dirasa aman, barulah motor curian itu dibawa ke Lampung Timur pada malam hari. Dalam aksi mereka, YGS berperan sebagai joki sekaligus pemantau situasi.

Sementara itu, JN bertugas sebagai eksekutor yang langsung mengambil motor korban. Komplotan ini memilih target secara acak berdasarkan situasi yang mereka anggap aman.

“Mereka ini hunting, jadi mencari targetnya secara acak, mana yang potensial untuk dicuri,” jelas Faria.

YGS ditangkap pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Ir Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Saat akan ditangkap, ia sempat mencoba melawan petugas.

“Terhadap pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap,” ungkapnya.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebut komplotan ini sudah beraksi lebih dari sepuluh kali. Aksi mereka menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan sementara, kawanan ini sudah 10 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Bandar Lampung,” ujar Kombes Pol Alfret.

Ia juga menyebut, komplotan ini terdiri dari sekitar empat orang dan kerap berganti pasangan saat beraksi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor Honda Beat warna biru hitam.

Akibat perbuatannya, YGS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *