Masyarakat Lampung Matangkan Aksi Kawal Usulan Perda Anti-LGBT

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Gerakan Lampung Anti-LGBT menggelar rapat konsolidasi di Posko Gerakan Lampung Anti-LGBT, Jl. H. Hasanuddin, Kebun Bibit, Hajimena, Natar, Sabtu (9/8/2025). Forum ini membahas pemantapan aksi pengantaran draf Peraturan Daerah (Perda) Lampung Anti-LGBT ke Kantor Gubernur dan DPRD Lampung.

Rapat juga merumuskan strategi pengawalan perda hingga tahap sosialisasi dan pelaksanaan. Aksi pengantaran draf dijadwalkan berlangsung Senin (11/8/2025).

Lima tokoh utama memimpin rapat, yakni Habib Umar Assegaf, Ust. Firmansyah, KH. Ansori, Ust. Ahmad Sulaiman, dan Hj. Nurhasanah. Mereka menjadi motor penggerak kesadaran publik terkait bahaya perilaku LGBT di Lampung.

Dalam sambutannya, Hj. Nurhasanah menekankan pentingnya strategi terukur dalam pengawalan perda. Ia menyebut penyampaian Naskah Akademik cukup diwakili Koordinator dan Divisi Hukum.

“Kita kawal proses ini dari awal pembuatan hingga sosialisasi dan pelaksanaannya,” ujar mantan Ketua DPRD Lampung itu.

Nurhasanah juga mendorong penguatan gerakan melalui seminar, FGD, dan audiensi dengan berbagai pihak. Tujuannya, menyampaikan bahaya LGBT secara ilmiah dan komprehensif.

Ia menyinggung bahwa KUHP baru tidak secara eksplisit mengatur larangan LGBT. Namun, sejumlah pasal kesusilaan tetap bisa digunakan, seperti Pasal 292 KUHP lama tentang perbuatan cabul terhadap anak sesama jenis.

Sementara itu, KH. Ansori menyampaikan bahwa pihaknya akan diterima DPRD Lampung dan Wakil Gubernur pada Senin mendatang. “DPRD Lampung dan Wagub siap menerima kita,” ujarnya.

Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dihadiri Politisi Syukron Muchtar dari Fraksi PKS, akademisi, MUI, TP Sriwijaya Lampung, dan berbagai ormas Islam. Kehadiran berbagai elemen ini dinilai memperkuat barisan pengawalan perda demi menjaga moralitas masyarakat Lampung. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *