Lampung Selatan, sinarlampung.co – Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, terbukti melakukan pemalsuan ijazah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Galang Aristama, menyatakan Supriyati bersalah dalam perkara ijazah palsu. Putusan tersebut tertuang dalam sidang perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla.
“Kepada terdakwa Supriyati divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Galang.
Majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum maupun terdakwa. Tiga hakim sepakat menyatakan politisi PDI Perjuangan itu bersalah menggunakan ijazah atau sertifikat kompetensi palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (2) dan (3).
Hakim memberi waktu tujuh hari bagi penasihat hukum Supriyati untuk mengajukan banding.
Dalam sidang terpisah, majelis hakim perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla menjatuhkan putusan serupa kepada Akhmad Syahrudin. Ia dinyatakan bersalah membantu memberikan sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi dari pendidikan yang tidak memenuhi syarat.
“Terdakwa Akhmad Syahrudin divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan,” kata majelis hakim.
Kasus ini bergulir sejak sidang perdana pada 22 Mei 2025. Persidangan berlangsung selama 77 hari dengan total 16 kali sidang. (*)
Tinggalkan Balasan