Kopda Bazar yang Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan Divonis Hukuman Mati

Palembang, sinarlampung.co – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Prajurit TNI itu terbukti menembak mati tiga anggota polisi di arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Majelis hakim menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah. Ia melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan, Senin (11/8/2025).

Tangis keluarga korban pecah saat putusan dibacakan. Kopda Bazarsah diberi waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari penggerebekan arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025). Dalam operasi itu, tiga anggota Polri tewas ditembak terdakwa.

Korban adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin; Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, Bintara Polsek Negara Batin; dan Bripda (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, Bintara Satreskrim Polres Way Kanan.

Selain Kopda Bazarsah, Peltu Yun Heri Lubis, prajurit TNI lainnya, juga terlibat dalam kasus perjudian tersebut. (***)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *