Korupsi Kredit di Bank BRI Kejati Sumatera Selatan Sita Uang Rp506 Miliar

Palembag, sinarlampung.co-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506 miliar lebih atau Rp506.150.000.000. Uang tunai senilai lebih dari setengah triliun tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, DR Adhryansah SH MH mengatakan penyitaan uang tunai sebesar R 500 miliar lebih yang dilakukan tim penyidik merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara. “Karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka maupun pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” kata Adhryansah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam pres rilis kepada wartawan Kamis 7 Agustus 2025. 

Menurut Adhryansah kedepannya masih ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp400 miliar. “Sebelumnya sudah kami sebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus pemberian fasilitas pinjaman dari bank plat merah sebesar Rp1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp1 Triliun,” jelasnya. 

Untuk penetapan tersangka dalam perkara ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Selain penyitaan barang bukti dalam rangkaian penyidikan, penyidik sudah memanggil sejumlah nama sebagai saksi. Sedikitnya telah memeriksa 60 nama sebagai saksi,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Menyebut uang pecahan Rp100.000 ini bagian dari upaya pengembalian kerugian. Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih menelusuri keterlibatan pihak lain. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *