Bandar Lampung, sinarlampung.co-Citra Elvina Sari (33), Warga Kotabumi, Lampung Utara yang berniat membeli mobil Daihatsu Terios dengan harag Rp70 juta dengan model oper alih gredit gagal. Korban kemudian dikenalkan oleh kerabtanya dengan oknum anggota Brimob inisil HI, yang disebut sebagai makelar mobil.
Namun, meski uang telah diserahkan, mobil tak kunjung datang. Pelaku berdalih mobil hilang. Bahkan saat korban menanyakan kembali, pelaku malah mengancam akan menembak korban. Korban kemudian memberanikan diri melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum Brimob Polda Lampung berinisial HI, dengan Nomor LP/B/566/XIT/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
“Kerugian saya mencapai Rp72 juta. Oknum itu sebelumnya menjanjikan akan membelikan satu unit Daihatsu Terios melalui skema over alih kredit dengan harga Rp70 juta,” kata korban kepada wartawam.
Menurut Citra, peristiwa bermula 13 Oktober 2023. Korban yang berniat membeli mobil dikenalkan saudara iparnya, MO, kepada HI, yang mengaku sebagai makelar mobil. “Saya dikenalin sama saudara ipar saya (MO) sama oknum ini, dia ngakunya makelar mobil dan bisa membantu cari Terios seharga Rp70 juta,” ujarnya.
MO dan HI kemudian mengajak korban ke Bandar Lampung. Di depan RS Imanuel, korban diperlihatkan mobil, namun dilarang turun, dan diminta menyerahkan uang tunai Rp70 juta. “Saya diajak sama MO dan HI dari Kotabumi, lihat mobil, tapi tidak boleh turun. Uang itu langsung saya serahkan,” ungkapnya.
Setelah uang berpindah tangan, korban kembali ke Lampung Utara tanpa mobil. Empat hari kemudian, MO dan HI mengaku mobil itu hilang dicuri di rumah iparnya. “Sampai empat hari saya minta mobil saya tapi engga pernah dikasih, malah ngakunya mobil itu hilang dicuri di rumah ipar saya,” katanya.
Tak hanya itu, saat korban bersama suaminya meminta kejelasan, mereka justru dihadapkan pada ancaman senjata api oleh oknum tersebut. “Videonya saya ada, dia malah ancem saya dan suami, waktu minta kejelasan mobil yang sudah saya beli,” ucapnya dengan suara bergetar.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Lampung. Korban menerima surat rujukan ke Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk proses penyidikan. “Kasus itu terakhir sudah naik ke tahap penyidikan. Saya mendapat SPDP pada 6 Mei 2025 dari penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” jelasnya.
Namun hingga kini, proses hukum seolah terhenti. Korban menilai lambatnya penanganan diduga karena terlapor adalah anggota Polri. “Kasusnya udah mandek dua tahun, mungkin karena mereka sama-sama baju coklat, jadi lama prosesnya,” ungkapnya.
Citra mendesak kepolisian memberi kepastian hukum dan menuntaskan kasus ini dengan adil, tanpa memandang status pelaku.“Saya minta kepada penyidik bersifat netral,” tegasnya.Sementara itu Kapolresta Bandar Lampung saat di hubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan masih akan mengecek ke satuan yang menanganinya. (Red)
Tinggalkan Balasan