Oknum Guru Honor SMP Negeri di Lamteng Cabuli Siswa?

Lampung Tengah, sinarlampung.co-Oknum guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Lampung Tengah diduga mencabuli anak muridnya. Oknum guru honorer berinisial A diduga mencabuli murid laki-lakinya inisial FZN yang berusia 13 tahun. Polisi masih mendalami apakah ada korban lain selain FNZ.

Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Pihaknya masih terus mendalami laporan dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru honorer berinisial AK yang mengajar di SMP Negeri di Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah. “Kasusnya sudah naik ke penyidikan, dan aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Agus Supriyadi, kepada wartawan Senin 11 Agustus 2025.

Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan. “Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini kasus berada dalam tahap penyidikan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pihak korban maupun lingkungan sekolah,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah orang tua murid melaporkan AK ke Polsek Kalirejo atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya. Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa tersebut diduga telah terjadi berulang kali dalam beberapa bulan terakhir, namun korban baru berani melapor karena mengalami tekanan psikologis dan trauma mendalam.

Awalnya korban takut bercerita ke orang tuanya, tapi karena kejadian terus terulang dan semakin membuat trauma, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya  orang tua murid, untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.

Polisi memastikan akan menangani laporan ini secara serius dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Serahkan proses sepenuhnya kepada pihak berwenang. Kami berkomitmen memberikan penanganan hukum yang adil dan transparan,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan juga membenarkan adanya peristiwa dugaan perbuatan asusila itu terjadi pada Februari 2025. “Kejadiannya pada Februari 2025, selesai kegiatan belajar mengajar, korban ini diminta untuk tinggal (tidak boleh pulang) oleh oknum guru,” katanya.

Setelah itu, kata Devrat, korban diarahkan untuk masuk ke sebuah ruangan. Disana, hanya ada oknum guru dan korban, posisi ruangan telah dikunci. “Ruangan itu berisi guru honorer dan korban, ruangan itu dikunci kemudian oknum honorer melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma hingga akhirnya berani menceritakan kepada orang tua yang selanjutnya melapor ke pihak kepolisian  “Kejadiannya pada Februari 2025 lalu, namun baru dilaporkan pada Juli 2025,” ucapnya.

Devrat menuturkan kasus tersebut telah masuk dalam proses penyidikan. Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi. “Jumlah saksi sudah diperiksa ada 5 orang dari orang tua, korban, dan teman yang pada saat itu hadir dalam kegiatan sebelum pulang,” katanya.

Oknum Guru Honor Aliyah Nurul Ismail Sudah Ditangkap Polresta 

Sat Reksirm Polresta Bandar Lampung meringkus Nurul Ismail (28) alias NI, atas kasus dugaan kasus pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur yang tak lain merupakan muridnya di sebuah sekolah Madrasah Aliyah Negeri di Kota Bandar Lampung, 26 Juni 2025 lalu.

Mantan guru honorer ini ditangkap, usai pihak Kepolisian melakukan serangakian penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan Polisi yang dibuat oleh para korban pada 19 November 2024.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa laporan polisi pertama dibuat pada 19 November 2024, namun pelaku baru berhasil diamankan tahun ini setelah penyelidikan mendalam. “Korban yang melapor satu orang, usia 16 tahun. Tapi dari hasil pendalaman, ada lima korban lainnya yang juga mengalami pencabulan serupa dan sudah kami mintai keterangan,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kejadian pertama terjadi pada 8 Maret 2024, saat pelaku mengundang korban ke rumahnya. Di sana, Pelaku memutar video porno dan menyuruh korban membuka celana untuk membandingkan organ kelamin dengan yang ada di video. “Korban disuruh onani, dengan alasan ingin mencocokan kekentalan sperma. Lalu karena tidak bisa keluar pelaku diminta untuk tiduran dan pelaku memegang kemaluan korban hingga korban mengeluarkan sperma,” jelas Alfret.

Pada kejadian kedua, 10 Oktober 2024, pelaku kembali mengundang korban. Kali ini, pelaku mencium bibir korban, menyuruhnya melakukan oral seks, dan juga melakukan tindakan serupa kepada korban.

Polisi memastikan seluruh korban adalah siswa dari Nurul Ismail saat ia masih aktif sebagai guru honorer. Meski hanya satu korban membuat laporan resmi, lima korban lainnya telah memberikan kesaksian. Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.

Kapolresta menjelaskan bahwa penyelidikan membutuhkan waktu panjang karena membutuhkan keterangan dari para ahli, dan penyelidikan yang mendalam. Selain itu, kasus yang sensitif menjadikan korban membutuhkan waktu untuk bersuara.

Hingga kini, belum diketahui apakah para korban telah mendapat pendampingan psikologis. Pihak kepolisian berharap ada pemulihan psikologis dan rehabilitasi bagi korban. “Tentunya kita harapkan kan ada penanganan berlanjut supaya agar korban mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi penyembuhan psikologinya,” ujar Alfret.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *