Jakarta, sinarlampung.co – Sejumlah warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, didampingi Ormas Gempita Rakyat Untuk Indonesia (Garuda) resmi melaporkan dugaan korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri.
Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Umum Ormas Garuda, Ali Mukthamar, SH, CPLO, CTA., menyebut kedatangannya ke Jakarta untuk menindaklanjuti laporan serupa yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Inspektorat, Dinas PMD, dan Bupati setempat.
“Kami melaporkan ini agar ditindak tegas dan lugas, tanpa pandang bulu,” ujarnya, Senin (12/8/2025).
Ali mengungkapkan, laporan warga pada 10 Juli 2025 belum mendapat tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait.
“Sudah dua bulan laporan warga belum ada kejelasan penegakan hukumnya,” katanya.
Ia menambahkan, Garuda bersama warga akan menggelar aksi damai jilid II di sejumlah kantor pemerintahan di Lampung Selatan.
“Kami akan bergerak ke kantor DPMD, Inspektorat, Bupati, DPRD Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri. Jumlah massa diperkirakan lebih banyak dari sebelumnya,” kata aktivis muda asal Lampung itu.
Hal senada disampaikan Sudaryanto, perwakilan warga Desa Sinar Palembang. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa sejak 2022 hingga 2024.
“Alhamdulillah, laporan kami di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri sudah diterima. Terima kasih kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” ujarnya.
Warga berharap kasus dugaan korupsi di Desa Sinar Palembang dapat diungkap secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kembali pulih. (Tim)
Tinggalkan Balasan