Oknum Guru Ngaji Ponpes di Lampung Tengah Cabuli Santriwati Sebanyak Tiga Kali di Musala

Lampung Tengah, sinarlampung.co – Oknum guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lampung Tengah menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka berinisial WW (21), warga Seputih Banyak, Lampung Tengah diduga melakukan asusila terhadap santriwati yang berusia 15 tahun. Aksi bejat itu terjadi sebanyak tiga kali di dalam musala.

Polisi mengatakan Kejadian bermula pada Juli 2025. Tersangka yang merupakan guru ngaji sekaligus pengurus ponpes memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk melancarkan perbuatannya.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan hubungan pacaran yang telah terjalin sejak Januari 2025 dengan korban,” kata Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, Sabtu (16/8/25).

Polisi menangkap tersangka setelah menerima laporan orang tua korban. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Saat ini, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban telah kami amankan di Polsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *