Wisata Puncak Mas Gunakan Air Dari Sumur Bor Warga?

Bandar Lampung (SL)-Penggunaan air tanah oleh usaha Wisata Puncak Mas dengan menumpang pada sumur bor masyarakat dinilai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena menggunakan air tanah untuk usaha komersil tanpa izin adalah bentuk ekspoitasi.

Hal itu dikatakan Pengamat Hukum Unila Yusdianto, “Apa yang dilakukan oleh Puncak Mas sungguh memprihatinkan, karena mengesampingkan hak orang banyak demi kepentingan pribadi,” kata Yusdianto.

Menurut Dia, bicara soal HAM ini ada hak sosial ekonomi budaya (hak ekosob) yang dieksploitasi, “Yang bukan hanya merugikan saat ini tapi merugikan masa depan,” kata Yusdianto, dilangsir lampost.co, Minggu (6/5/2018).

Menurut dia apa yang dilakukan Puncak Mas bisa menjadi preseden buruk untuk dunia usaha di Lampung. “Ini contoh tidak patut, contoh buruk yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pengusaha. Semua pihak harus taat hukum dan aturan,” kata dia.

Yusdianto mengungkapkan apa yang dilakukan Puncak Mas tidak pantas sehingga harus ada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. “Ini indikasinya nakalnya cukup jelas karena terang-terangan,” kata dia.

Untuk itu pemerintah Kota Bandar Lampung harus segera mengambil tindakan tegas. “Dewan harus panggil tidak boleh diam. Panggil pengelola atau pemilik Puncak Mas. PLT Wali Kota harus tegas menetaskan persoalan ini,” kata dia. (lp/jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *