Nizwar: 600 Anggota PWI Lampung Telah Kompeten

Lampung Utara (SL) – Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung Nizwar mewakili Ketua PWI Lampung Supriadi Alfian memberikan apresiasi kepada pengurus PWI setempat karena seluruhnya kini telah kompeten. Total di Lampung, 600 dari lebih 700 anggota PWI telah lulus sertifikasi wartawan.

Nizwar mengatakan, peningkatan kompetensi wartawan yang tergabung dalam PWI harus diaplikasikan dengan kemampuan membangun sinergitas pada seluruh stakeholders.

“Wartawan kompeten yang dilahirkan oleh PWI harus membangun sinergisitas dengan Pemkab serta Forkompimda. Untuk diketahui, bahwa selama ini PWI sangat konsern melakukan pelatihan bagi profesi wartawan. Hingga seluruh pengurus PWI se-Lampura telah kompeten,” papar Nizwar saat pembukaan Konferensi Kabupaten (Konferkab)  VI PWI Lampura di Gedung Korpri, Selasa (8/5).

Dijelaskan, jurnalistik di era digital telah menjadi salah satu garda terdepan dalam menyampaikan informasi publik.

“Di era-digital, kini bertumbuhan perusahaan media digital yang telah masuk sebagai calon konstituen PWI. Diharapkan kepada sakeholders, dalam hal ini pihak pemerintah kabupaten agar dapat mendukung secara anggaran bagi insan pers yang bekerja dalam naungan perusahaan media digital,” tegas Nizwar, yang juga Pimpinan Umum Lampung 24 Jam dan medsoslampung.co.

Kata dia, watawan harus mampu membuat karya jurnistik yang profesional serta tidak tendensius terhadap objek permasalahan yang ditemukannya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Dalam kesempatan ini, hadir pula Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Prov. Lampung, Juniardi. Dirinya merupakan pimpinan portal media online sinarlampung.com. Untuk diketahui, media sinarlampung.com menjadi salah satu viewers terbaik di Provinsi Lampung, untuk saat ini,” urainya.

Lalu, Nizwar berharap PWI Lampura segera mendata dan memverifikasi administrasi anggota dan media yang tergabung dalam PWI.

“Sebagai tambahan informasi, 600 anggota PWI di Lampung telah kompeten. Untuk itu, anggota PWI diharapkan mampu melakukan tugas jurnalistik dengan profesional dan bermartabat, tidak terindikasi berpihak dengan pihak dan kepentingan tertentu,” ujar Nizwar.

Sesuai dengan peraturan Dewan Pers, tambah Nizwar, narasumber berhak memberikan hak tolak bagi wartawan yang tidak kompeten.

“Dengan sebelumnya menanyakan bukti kompetensi yang dikantongi oknum wartawan dimaksud. Hal ini untuk menjamin serta memberikan kenyamanan kepada stakeholders dalam memberikan informasi yang dibutuhkan publik,” pungkasnya. (Ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *