Lampung Utara (SL) – Meskipun upaya Satresnarkoba Polrest Lampung Utara begitu gencar memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, namun oknum pelaku yang mencoba meraup keuntungan dari bisnis haram ini masih terus bergerilya.
Kali ini Tim Osnal Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) orang yang diduga kuat menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis shabu. Penangkapan terhadap oknum terduga pengedar shabu-shabu ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu. Andri Gustami, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, pada Jum’at, (18/05/2018), sekira pukul 14.30 WIB.
Adapun kedua oknum terduga yang diamankan jajaran Setresnarkoba Polrest Lampura, yakni Eko Oktavianus, (39), warga jalan Ahmad Akuan Kel. Kota Gapura Kec. Kotabumi, dan Faisol, (40), warga jalan Raden Intan Bernah Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
“Salah satu tersangka merupakan target operasi (TO) dari Satresnarkoba dan juga merupakan residivis. Sebelum penangkapan, petugas mencurigai tersangka masuk ke salah satu rumah di jalan Raden Intan. Kemudian, beberapa menit berselang, langsung dilakukan penggerebekan dan juga turut diamankan BB,” urai Iptu. Andri Gustami.
Narang Bukti yang diamankan, yakni 10 (sepuluh) Paket Shabu-shabu siap edar, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pirex, 2 (dua) plastik klip bening, 1 (satu) centong, 1 (satu) gulungan kertas timah, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) bundel plastik klip, dan 1 (satu) kaleng bekas wadah minyak rambut.
“Sementara Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ardi)
Tinggalkan Balasan