Waykanan (SL) – Pihak sekolah SMPN 1 Baradatu Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diduga menahan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), salah seorang siswa kelas IX.
Iskandar salah satu orang tua siswa SMPN 1 Baradatu memaparkan titik permasalahan, ke awak media kenapa dirinya sampai marah terhadap pihak sekolah. Awalnya kata Iskandar, dirinya tidak banyak protes tentang tindakan dari pihak sekolah, terkait bayaran Rp25 ribu/siswa untuk fotocopi SKHU.
Lalu pihak Sekolah minta lagi bayaran untuk pas foto sebesar Rp20 ribu per Siwa. Sementara sebelumnya tidak ada rencana pihak sekolah, untuk mengadakan mengadakan acara perpisahan bagi kelas IX. “Ternyata tetap diadakan dan diminta kembali pungutan Rp50 ribu per siswa, semua sudah saya penuhi walau pun saya bertanya didalam hati, sekolah gratsi kok ini masih ada bayaran tapi semua biarlah, demi kelancaran proses kelulusan anak saya,” jelasny Iskandar.
Namun hal yang mengejutkan Iskandar, ketika anaknya di tuduh oleh pihak sekolah tidak mengembalikan buku pelajaran, sementara pengakuan anaknya semua buku-buku pelajaran telah dikembalikan. “Dari pungutan-pungutan itu aja hati saya sudah agak dongkol tambah lagi anak saya dituduh tidak mengembalikan buku pelajaran padahal kata anak saya bukunya semua sudah di kembalikan,” ungkapnya.
Ironisnyanya lagi, dan membuat emosi Iskandar memuncak dan mendatangi sekolah tersebut, tat kala tanpa sepengetahuannya dengan alasan tidak mengembalikan buku tersebut pihak sekolah menahan SKHU dan buku raport si pelajar. “Tanpa dikonfirmasi lagi ke saya selaku orang tua, tau-tau SKHU dan Lapor anak saya ditahan oleh pihak sekolah bagaimana saya tidak emosi kalau perlakuan pihak sekolah seprti itu,” tandasnya.
Sementara Kepala SMPN1 Baradatu Wartoyo saat di konfirmasi, Kamis (31/5/18), tentang dugaan pungutan di sekolahan yang di kepalainya itu, terkesan berdalih. Menurut dia, ihwal adanya pungutan tersebut diluar pengetahuannya karna, saat siswa mengadakan pas foto dirinya belum berada di Sekolah itu. “Waktu itu kepala sekolah nya masih pak Zayadi,” dalih Wartoyo.
Lebih lajutdikatakan Wartoyo, soal biaya untuk fotocopi memang dia mengetahuinya namun itu tanpa ada paksaan dari pihak sekolah. “Kalau untuk foto coffi SKHU memang saya tau, tapi itu tidak ada paksaan bagi siswa yang mau saja kalau yang tidak mau silahkan foto coffi sendiri,” ujarnya.
Permasalahan tersebut ditanggapi Rahman, selaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK), pihaknya sangat menyayangkan atas tindakan pihak sekolah, yang masih mengambil pungutan kesiswa dengan alasan untuk pas foto ,foto coffi SKHU dan Ijazah. “Sedangkan diketahui aturan Juknis BOS, kebutuhan siswa semua sudah dianggarkan melalui dana BOS tapi masih saja pihak sekolah memungut ke siswa dengan berbagai alas an,” pungkasnya. (red)
Tinggalkan Balasan