Lampung Utara (SL) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polrest Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat dengan sengaja menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis Shabu.
Penangkapan terhadap Ari Yansyah, (28), warga jalan Raden Saleh, Kelurahan Tanjung Seneng, KecamatanWay Kandis Kota Bandar Lampung ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polrest Lampura, Iptu. Andri Gustami, pada hari Sabtu dinihari, (02/06/2018), sekira pukul 01.30 WIB dengan tempat kejadian perkara Rumah Makan Taruko Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang melihat adanya gelagat orang yang mencurigakan.
Dikatakan Kapolrest Lampura, AKBP Eka Mulyana, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Gustami, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang didapat melalui laporan masyarakat bahwa ada oknum yang diduga melakukan transaksi Narkoba di depan Rumah Makan Taruko. Mendapati laporan dimaksud, petugas lantas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan roda empat yang digunakan tersangka,” jelas Iptu. Andri Gustami.
Dikatakannya, pada saat hendak dilakukan penangkapan, 3 (tiga) orang tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraannya. Upaya yang dilakukan para tersangka hampir menabrak Kasat Res Narkoba Polrest Lampura, Iptu Andri Gustami yang kemudian langsung melepaskan tembakan dan mengenai bagasi belakang mobil sedan tersebut.
“Anggota kami langsung melakukan pengejaran dengan menggunakan motor. Lalu, di jalan raya Candimas Kotabumi, mobil tersangka mengalami laka tunggal. Namun, ketiga tersangka keluar dari mobil dan melarikan diri. Kemudian, dilakukan pengejaran oleh anggota dan berhasil diamankan 1 (satu) orang tersangka,” tutur Andri Gustami.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan tersangka dan ditemukan 1 (satu) kantong yang diduga kuat narkotika jenis Shabu.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, ia bersama rekannya berangkat dari Bandarlampung menuju Kotabumi pada Jum’at, (01/06/2018), sekira pukul 20.00 WIB. Mereka tiba di Kotabumi pukul 23.00 WIB.
“Kami menjalani perintah atas suruhan bos yang ada di Rutan Way Huwi untuk menemui pembeli di Kotabumi. Sekira pukul 00.30 WIB, kami bertemu dengan calon pembeli di depan RM Taruko Jaya 1 dan masuk ke dalam mobil,” jelas Ari Yansyah dihadapan penyidik.
Tak lama berselang, lanjut Ari, datang Tim Opsnal Polrest Lampura. Hal tersebut membuat dirinya bersama pembeli yang ada di dalam mobil pelaku panik dan langsung tancap gas.
“Kami diperintah oleh bos AS yang ada nya di Rutan Way Huwi. Sekali mengantar barang, saya mendapatkan upah sebesar Rp. 500 ribu,” ujarnya seraya mengatakan bos dimaksud berstatus sebagai Napi Oknum Anggota.
Saat ini, tersangka Ari Yansyah berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) paket sedang shabu dengan berat bruto 10, 21 gram; 1 (satu) plastik klip; 1 (satu) plastik hitam; 1 (satu) unit kendaraan sedan Toyota Nopol BE 1745 AP Warna Hitam. (ardi)
Tinggalkan Balasan