Bandarlampung (SL) – Tim Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Direktorat TPPU Badan Narkotika Nasional (BNN RI), memeriksa tiga buku rekening milik Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Bambang Haryono, terkait dugaan menerima aliran dana peredaran Narkoba.
Bambang diperiksa selama 10 sebagai saksi, di Kantor BNNP Lampung, oleh Tim Penyidik BNN RI, Rabu (30/5/2018) lalu. Dalam pemeriksaan itu, BNN juga menyita tiga buku rekening tabungan milik Kakanwil. Hingga saat ini, pemeriksaan tiga buku rekening Haryono masih berlangsung, dan butuh waktu tiga pekan.
Kasus yang menyeret Kakanwil itu terkait peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan, yang juga menjadikan Kepala Lapas (Kalapas) Muchlis Adjie sebagai tersangka.
Diketahui, dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Kalianda, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menyita empat kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.
Kasus ini juga menyeret oknum anggota Polsek Palas Bripka Adi Setiawan, Sipir Lapas Kalianda Rechal Oksa Hariz, Napi kasus narkotika Lapas Kalianda Marzuli YS, dan Kalapas Muchlis Adjie.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing, mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI itu baru bisa dilihat dalam tiga pekan mendatang atau akhir Juni.
“Terkait tiga buku rekening milik Kakanwil, baru bisa dilihat tiga minggu lagi. Ini sudah prosedur, pemeriksaan buku rekening dibutuhkan waktu selama tiga minggu,” kata dia, Jumat (1/6/2018) dilansir Tribunlampung, Sabtu (2/6/2018).
Richard menjelaskan, buku rekening tabungan milik kakanwil yang diperiksa meliputi buku tabungan BCA, BNI, dan BRI. Selain buku rekening milik kakanwil, Direktorat TPPU BNN RI juga tengah memeriksa empat buku rekening tabungan milik Muchlis Adjie.
“Ya termasuk punya Muchlis (buku tabungan) masih diperiksa. Kalaupun (nanti) ditemukan aliran dana (hasil upeti dari transaksi narkoba) kami serahkan ke Direktorat TPPU BNN RI, mereka punya penanganan tersendiri, kami fokus tindak pidana awal (TPA),” jelasnya.
Terkait hasil pemeriksaan terhadap Bambang Haryono, Rabu lalu, Richard mengaku belum ada perkembangan. Namun dari keterangan kakanwil, dan bahan-bahan pemeriksaan, sudah cukup untuk digunakan mendalami perkara yang terjadi di Lapas Kalianda.
“Kami sudah memeriksa 15 saksi, termasuk empat tersangka, dan ini bahan pemeriksaan sudah cukup untuk didalami, tapi bukan berarti kami berhenti, kami akan mencari peran-peran lain jika ada,” katanya. (trb/nt/red)
Tinggalkan Balasan