Akibat Laporkan Konglomerat, Wartawan Tewas Dalam Tahanan

Kalimantan Selatan (SL) – M Yusuf seorang wartawan Sinar Pagi Baru harus mengalami nasib naas, tewas di dalam tahanan Polres Kota Baru, Kalimantan Selatan, saat sedang menjalani proses hukuman atas dugaan pelanggaran UU ITE, Minggu 10 Juni 2018.

Almarhum ditangkap dan diadili atas pengaduan sebuah perusahaan sawit milik konglemerat lokal, Andi Syamsuddin Arsyad yang lebih dikenal dengan nama H. Isam. M. Yusuf harus mendekam dipenjara, bermula saat almarhum menulis dan memperjuangkan dan membela hak-hak masyarakat Pulau Laut yang diusir secara sewenang-wenang oleh pihak PT. MSAM milik H. Isam.

Turut berduka cita kali datang dari Pimpinan Umum Indonesia Berita.com Akhrom Saleh mengatakan, sangat menyesalkan perbuatan konglemerat semena-mena melaporkan wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, “Kami atas nama Indonesia Berita turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum dilapangkan kuburnya, dan keluarga yang ditinggalkan dapat tabah ikhlas atas pulangnya almarhum ke sang maha kuasa” ujar Akhrom Saleh Pimpinan Umum Indonesia Berita saat ditemui dikediamannya, Senin (11/6).

Ia pun menyampaikan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, dan atas nama sesama profesi ia sangat menyayangkan kejadian itu. “Negara harus peka, negara harus melindungi profesi jurnalis, bukan malah menjadi pelindung pimilik modal” tegasnya Lanjut dia berharap, semoga perjuangan M. Yusuf tak sia-sia, “seharusnya hal itu tidak terjadi apabila pihak terkait terlebih dahulu melalui proses sidang etik” tandas Akhrom. (IndonesiBerita/YE)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *