Wakapolri: Soal Pemberitaan, Wartawan Tidak Boleh Langsung Dipidana

Jakarta (SL) – Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan menjerat wartawan media siber Kemajuan Rakyat M. Yusuf, dengan pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tindakan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan itu tidak disetujui Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.

“Nanti kita cek lagi, wartawan nggak boleh di anu (langsung pidana), janganlah,” ujarnya, saat meninjau arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2018).

Lebih lanjut, Jenderal bintang tiga itu berjanji akan mengecek kembali peristiwa meninggalnya M.Yusuf itu.

“Nanti kita cek, meninggalnya karena apa,” janji Wakapolri Syafruddin, dilansir rmol.

Sebelumnya, M. Yusuf ditangkap karena pemberitaannya mengenai konflik antara warga dengan PT MSAM.

Ketika mengumumkan penetapan Yusuf sebagai tersangka, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, polisi berwenang menangkap dan memproses pidana wartawan di luar mekanisme UU 40/1999 tentang Pers.

Menurut Kapolres Suhasto, Dewan Pers merekomendasikan polisi menjerat M. Yusuf dengan UU ITE.

Suhasto mengklaim sudah lebih dahulu menyesuaikan Momerandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dan melakukan koordinasi sebelum menjerat Yusuf dengan pasal ITE. (Kejarfakta)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *