Proyek Pembangunan RSUD Pesawaran, Tanpa Plang

Pesawaran (SL)  Pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3, kategori pekerjaan konstruksi yang menelan dana yang sangat fantastis yaitu, mencapai Rp33,3 milyar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, diduga bermasalah.

Pasalnya,  pekerjaan yang dimulai dari awal bulan Mei tersebut hingga saat ini belum memasang papan proyek.

Setelah di konfirmasi, PPTK Raden Inten yang merupakan  pejabat KUPT Puskesmas  Tegineneng melalui  via telepon mengatakan, bahwa tender proyek sudah selesai dari akhir bulan april 2018, setelah aplikasi menyatakan pemenang lelang proyek harus sudah mulai di kerjakan.

Dalam aplikasi e-lelang Pesawaran pemenang tender yaitu PT. Asri Fariz Jaya,  yang beralamat di JL. Sam Ratulangi Gg. Mawar I No.1 Bandar Lampung dengan nomor NPWP. 02.707.565.4-322.000

Menurut peraturan presiden (PerPres), nomor 54 Tahun 2010 dan PerPres nomor 70 tahun 2012, Perkerjaan bangunan fisik yang dibiyai negara wajib memasang papan nama proyek, (papan nama) tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Dari pantauan wartawan ketika dilapangan,  menjumpai pengawas dari pihak kontraktor Edwar mengatakan “memang belum ada papan proyek dan rencana pengerjaan sejak berjalannya proyek ini, kami juga bingung kalau ditanya mengerjakan apa saja,” jelasnya.

Selain itu juga dengan tidak di pasang papan proyek melanggar UU KIP, yang ancaman bagi pejabat yaitu penjara 1 tahun.

Selain itu, pembangunan gedung rawat inap belum kelihatan sangat di perlukan karena kondisi gedung-gedung yang lain juga masih banyak kosong tak terawat dan belum dipergunakan, mengapa pemerintah daerah sudah menganggarkan gedung baru yang sangat mahal. (KF/Ahsannuri)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *