Diduga Penipuan, Udo Panji Ismoyo Somasi PT. Solid Gold Berjangka

Bandarlampung (SL) -Nasabah PT. Solid Gold melayangkan somasi kepada perusahaan pialang berjangka yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 55 Bandarlampung.

Gugatan yang dilayangkan nasabah bernama Udo Panji Ismoyo menuntut untuk dikembalikan dana yang telah berkurang atas transaksi yang tidak pernah konfirmasi kepada nasabah pemilik acount RSAO1128 tersebut.

“Diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Solid Gold Berjangka Eli Nurcahyati dan Wakil Pialang Berjangka Agung Hermawan,”kata kuasa Hukum Udo Panji Ismoyo, Edriansyah Pagar Alam, SH di Bandar Lampung, Minggu (30/06/2018).

Dalam hal ini, sambung Edriansyah, patut diduga mereka telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

“Tentu saja, hal tersebut menimbulkan kerugian sebesar USD 11.000 sehingga berkurangnya nilai uang milik nasabah atau klient kami,” kata Edriansyah.

Melalui surat Somasi ini, lanjut Kuasa Hukum Udo Panji Ismoyo mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada PT Solid Gold Berjangka tersebut.

“Surat somasi ini, kita sudah layangkan dan diisampaikan kepada perusahaan pialang berjangka tersebut, tertanggal 29Juni 2018 dengan nomor surat 029/ED.ADV/VI/2018, ditujukan kepada keduanya, ” kata Edriansyah.

Untuk menghindarkan proses hukum pidana, ujar Edriansyah mengingatkan segera menyerahkan kembali dana tersebut dalam tempo 7 hari sejak surat ini diterima pada tanggal 29 Juni 2018.

“Jika tidak dipenuhi sebagaimana diuraikan diatas, maka dengan sangat terpaksa kami akan mengambil tindakan hukum dengan akan melakukan laporan kepada pihak Kepolisian dan atau proses Hukum ke Pengadilan,” pungkasnya. (dn/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *