Kejari Pringsewu Aksi Cepat Eksekusi Kepala SMAN 1 Padasuka Terpidana Pilkada Hukuman 1 Bulan

Pringsewu (SL)-Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu tunjukan keseriusan dalam penanganan Kasus tindak pidana pemilu saat pelaksanaan Pilgub 2018. Oknum Kepala SMAN 1 Pardasuka yang terbukti tidak netral, dan mendukung Cagub Nomor 1, dieksekusi untuk menjalani hukuman satu  bulan penjara, Senin 23 JUli 2018.

Drs Suryadi, MM, sang kepala sekolah, juga ASN itu dilaporkan ke Panwascam dan Gakumdu, dan proses sidang terbukti tidak netral, dan melakukan kampanye saat Pilgub mendukung Calon Gubernur M Ridho Fichardo. Padahal Suryadi adalah seorang pegawai negeri sipil dan menjabat Kepala Sekolah.

Kepala Kajari Pringsewu Asep Sontani.SH.CN menyampaikan bahwa Pelaksanaan eksekusi oleh jaksa ini berdasarkan putusan PN Kotaagung Nomor Putusan 120/pid,sus/2018/pn kot. Yang mana putasan ini telah berkekuatan hukum tetap.

“Pada hari Senin, 23 Juli 2018, Jaksa kejaksaan negeri pringsewu mengeksekusi terpidana oknum ASN yang bernama Drs Suyadi.MM. yang beprofesi sebagai kepala sekolah SMAN1 Pardasuka yang oknum terbukti bersalah. Berdasarkan putusan pengadilan,” kata Asep Sontani.

Menurut Asep Sontani, bahwa dalam putusan ini terpidana Suyadi di vonis pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesaar satu juta rupiah, “Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti 1 bulan penjara karna terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah dan melakukan tindak pidana. Dengan sengaja selaku aparatur sipil  negara membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” katanya. (Wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *