Bandarlampung (SL) – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandarlampung, APR, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana bidang Perumahan dan Lingkungan Hidup oleh Polda Lampung sekitar bulan April 2018 lalu.
Meski begitu, Inspektorat Kota Bandarlampung, hingga saat ini belum menentukan sikap terhadap oknum PNS tersebut.
“Saya belum tahu soal itu (oknum PNS Dinsos tersangka). Kalau memang ada, saya belum tahu, dia terlibat pidana (kasus) apa,” kata Inspektur, M. Umar saat dikonfirmasi, Senin (23/7).
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan (APR), lantaran ia sendiri belum mengetahui adanya PNS Dinsos Kota Bandarlampung yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana oleh kepolisian.
“Soal sanksi, kita belum sampai kesana lah. Karena saya juga belum tahu, soal perkara nya itu. Kalau memang tersandung kasus pidana, apakah itu karena jabatannya atau diluar jabatannya. Tapi yang jelas, kalau sudah inkrah (ketetapan hukum tetap) pasti kita proses sanksinya,”tegasnya.
Sebagaimana diketahui, APR pemilik CV GSC selaku pengembang, mendirikan bangunan diatas lahan seluas 4.000 meter persegi milik korban Fendi (55), warga Kotabaru, Tanjungkarang Timur. Bahkan pembangunan yang dilakukan APR, tanpa seizin atau mengantongi izin dari instansi terkait.
Korban Fendi melalui kuasa hukumnya, David, menjelaskan, bahwa APR telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar bulan April 2018 lalu oleh penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung. Pasca penetapan sebagai tersangka, APR tidak dilakukan penahanan.
“Saya terima pemberitahuan dari Polda, kalau dia (APR) sudah ditetapkan tersangka, dan informasi yang saya dapat bahwa berkasnya si APR bolak balik dari kejaksaan ke Polda, karena belum lengkap,”ujarnya.
Menurut David, tindakan APR telah menyalahi aturan hukum perumahan karena telah menjual satuan lingkungan perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
“Sudah ada korban yang telah mengangsur pembelian perumahan tersebut. Kalau nggak salah korbannya sudah membuat laporannya ke Polresta Bandar Lampung, karena waktu itu, klien saya dipanggil sebagai saksi atas laporan korban yang mengangsur itu. Kalau proses di Polresta, saya nggak tahu sudah sampai sejauh mana, karena disana (Polresta) bukan klien saya yang membuat laporan,” kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, mengaku, belum mengetahui adanya korban penipuan yang dilakukan APR ke Polresta Bandar Lampung. Bahkan APR, menurut informasi telah ditetapkan sebagai tersangka juga oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
“Saya belum tahu soal perkara itu. Nanti akan saya cek, mas,” singkat Murbani saat dihubungi melalui ponselnya.
Begitu juga Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono, mengaku belum mengetahui adanya perkara tersebut.
“Saya belum tahu perkara itu, nanti saya cek dulu,” kata Harto. (net)
Tinggalkan Balasan