Ketua Pokja ULP Provinsi Banten Yoni Disinyalir Kendalikan Pemenang Lelang

Banten (SL)-Oknum Pokja ULP Provinsi Banten, diduga berkolaborasi dengan para penyedia atau pengusaha barang dan jasa. Bahkan pelaksanaan lelang terkesan asal-asalan dan tidak mengindahkan aturan-aturan yang berlaku. Bahkan disinyalir “pelicin” atau permainan antara pokja ULP dan Pengusaha dalam mendapatkan kegiatan yang sedang di lelang tersebut.
Dalam pantauan Sinarlampung.com bahwa ada pelelangan yang di laksanakan pokja ULP provinsi Banten yang unik, yaitu di paket Dinas Pendidikan, yang diketahui dipimpin Ketua Pokja ULP nya bernama Yoni, yang dalam pelelangan pekerjaan USB SMK 03 Cikeusik, yang terang terangan bahwa Pokja ULP yang diketuai oleh Yoni di tenggarai kuat mengondisikan salah satu perusahaan pemenang, yaitu nilai penawaran tidak sama sekali di perlihatkan seperti pelelangan lainnya. serta jadwalpun di abaikan. Sewajarnya harus berdasarkan aturan yaitu kewajiban nilai penawaran harus di tayangkan terlebih dahulu sebelum menjadi pemenang
Padahal diera Pemerintahan Jokowi membentuk Layanan Pelelangan Pengadaan barang/jasa pada umumnya bisa didefinisikan jadi satu sistem untuk memperoleh barang atau jasa dari mulai aktivitas rencana, pemilihan standard, pengembangan spesifikasi, penentuan penyedia, negosiasi harga, manajemen kontrak, pengendalian, penyimpanan serta pelepasan barang dan beberapa fungsi yang lain yang berkaitan dalam sistem itu untuk penuhi keperluan pemakai dalam satu organisasi.
Sistem ini diinginkan bisa dikerjakan dengan cost (biaya) yang paling baik untuk peroleh nilai (value) paling baik dari dana yang terbatas lewat cara mengatur komponen pengadaan yakni ; kwalitas, jumlah, saat, tempat serta harga (price). Sementara Ketentuan Presiden Nomor 54 th. 2010 (perpres 54/2010) mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (pengganti serta Keppres 80 th. 2003) sudah mengamanatkan dibuatnya satu unit permanen, yakni satu Unit Service Pengadaan (ULP) yang bisa berdiri dengan sendiri atau menempel pada unit yang ada, spesial untuk melayani serta melakukan keseluruhnya sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pasal 130 ayat (1) Perpres 54/2010 diamanatkan kalau Unit Service
Kedudukan ULP yang di dalamnya ada banyak grup kerja (pokja) memiliki tempat yang berimbang dengan beberapa pemakai biaya (PA) atau bahkan juga lebih tinggi dari PPK, karna PA serta ULP keduanya sama diangkat oleh Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, hingga pengambilan ketentuan (terlebih dalam pemilihan pemenang penentuan penyedia) bisa dikerjakan dengan mandiri tanpa ada dampak dari pihak beda. Begitu halnya bentuk ULP yang mandiri, pokja ULP tak akan terikat dengan atasan beda terkecuali ketua atau susunan organisasi pada ULP sendiri, sehngga PPK dalam satu pekerjaanpun tidak bisa ikut serta dalam sistem penentuan.
Menanggapi Hal itu, Kabag LPSE Aljen saat dikomfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari pokja dan pewarta diminta menemui ketua pokjanya yaitu bapak yoni.namun saat ketua pokjanya dikomfirmasi melemparkan hal ini ke sekertaris ULP, “Silakan ke sekertaris ULP saja,” ujar Yoni melalui pesan singkatnya.
Yoni ketua pokja ULP mengatakan didampingi anggotanya menyatakan bahwa tidak ter uploudnya nilai penawaran itu dikarenakan lupa, “Ya kami sebagai manusia kan ada khilap dan lupa,” kata Yoni pada Sinarlampung.com.(ahmad suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *