Edi Ribut Dampingi Korban Deposito “Bodong” BMTL-Risma Kota Metro

Kota Metro (SL)-Dua nasabah BMT L-Risma Suyudi dan Tumikem, warga Kecamatan Batanghari Lampung Timur Provinsi Lampung melporkan jajaran pengurus BMT ke Polres Kota Metro, atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 jo pasal 16 ayat 1 uu ri no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas uu no 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Korban datang ke Polres Kota Metro didampingi kuasa hukumnya, DR (Can) Edi Ribut Harwanto, alias Eddy Law, dengan esensi pokok dari dugaan tindak pidana perbankan. “Yang dilaporkan pihak Koperasi yang mengeluarkan bilyet deposito berjangka seperti layaknya Bank Bank umum. Sementara pihak koperasi BMT L Risma setelan kita somasi dua kali, tidak mampu melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan uang nasabah senilai Rp350 juta rupiahm,” kata Eddy Ribut.

Menurut Edi, barang bukti berupata deposito berjangka dari BMT L Risma Kota Metro Lampung. Edi juga didampingi Asisten Merwansyah SH, resmi melaporkan dan langsung dilakukan BAP, dibagian Reskrimum Polres Metro. “Saya sebagai Kuasa hukum ingin mngupas tuntas sejauh mana proses perizinan terkait dikeluarkan deposito brrjangka. Apakah sudah punya izin operasional dari Bank Indonesia BI dan Otoritas Jasa Keuangan OJK,” katanya.

Karena, menurut Edi selama ini pihaknya juga banyak menerima pengaduan nasabah Sri BMT L Risma tersebut. “Satu hal yang mencurigakan adalah, adakah dana nasabah tidak dapat ditarik, dan pihak koperasi memberikan jawaban somasi yang tidak jelas. Kita akan menempuh upaya Hukum agar kasus ini menjadi terang,” katanya. (jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *