Diskes Lampura Resmi Dilaporkan ke Kejati Provinsi Lampung Terkait Dugaan Dana BOK

Lampung Utara (SL) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forgebuki Rl (Forum Gerakan Berantas Korupsi Republik Indonesia) dan Forkorindo resmi  melaporkan Dinas Kesahatan (Diskes)  Lampung Utara. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP. Forgebuki Rl Pusat, Timbul Sinaga, bahwa berdasarkan acuan dari  Perpres-Rl No 54 tahun 2010 jo Perpes No70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai pasal 1  poin 4a, 6, 7, 1 3, 20 dan pasal 11 6.

“Berdasarkan aturan dan penyediaan tahun anggaran 2017 pada Diskes Lampung Utara sesuai dengan nomor rekening baik pagu dalam melaksanakan kegiatan proyek fisik atau non fisik yang sudah dianggarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, maka tim pada lembaga ini pada beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan  investigasi terhadap beberapa kegiatan di satker Diskes Lampung Utara,” papar Timbul, (25/07/18).

Sebelumnya, lembaga ini telah melayangkan surat pada Dinas Kesehatan Lampung Utara dengan No 455/XX/LMP/KLARF-,  terkait dugaan anggaran, Dana Alokasi Khusus, (DAK dan BOK) Bidang Distribusi Obat dan Elogistik/ Bantuan Operasional Kesehatan pada bulan Maret 2018 yang lalu.

Setelah surat di terima oleh Satker setempat, lalu  Dinas Kesahatan memberikan jawaban melalui Kepala Dinas dr.Hj.Maya Matissa  ,M.Kes dengan No 900/2312/14-LU/2018 kepada lembaga yang bersangkutan pada tanggal 05 April 2018 beberapa bulan yang lalu.

Namun ternyata jawaban dari pihak penguna anggaran Dinas Kesehatan Kab.Lampura tidak membuahkan hasil yang  maksimal apa yang jadi  pertanyaan lembaga melalui surat tersebut, ungkap ketua forgebuki pada media ini.

Menuruti,  Timbul Sinaga SE  dalam penggunaan anggaran yang di kelola Dinas Kesehatan Lampura sangat tidak wajar selain diduga menyalahgunakan anggaran di duga juga terjadi tumpang tindih anggaran proyek yang sama, kegiatan baik dari anggaran APBD maupun APBN. Besar anggaran dana yang di kelola dinas kesahatan Lampung Utara mencapai puluhan milyaran rupiah di 23 kecamatan yang di kelola Puskesmas Kabupaten setempat” bebernya.

Denganadanya agenda ini pihak lembaga kontrol sosial melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi  (Kejati)  Provinsi lampung, pada bulan april 2018 dengan No:350/LP-ALIANSI/FORKORINDO-FORGEBUKI-RI/IV/2018. Dan langsung di terima oleh pihak yang berwewenang Kejaksaan Tinggi Negeri pada tanggal 26/04/2018, dengan Nomor 482209 Bandarlampung.

“Saat ini Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Bandar Lampung   sedang melaksanakan proses  penyidikan terkait pelaporan dana tersebut”, pungkasnya Timbul. (Net)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *