Banten (SL) – Penyataan Ketua Pokja bernama Yoni dan anggotanya yang diketahui bernama Fikri sangat mengejutkan, Fikri mengatakan bahwa tidak teruploadnya nilai penawaran penyedia barang dan jasa dikarena khilaf dan lupa. “Ya kami sebagai manusia ada khilaf dan lupa” ujar Fikri, yang ditambahkan lagi oleh Yoni bahwa hal itu sudah diberita acara dan penyedia bisa melihatnya.
Menanggapi hal ini Direktur ALLIP Uday Suhada mengatakan bahwa, “penjelasan seperti itu sangat tidak rasional. Sistem LPSE itu dilahirkan untuk memudahkan, didalamnya mengandung unsur transparansi, obyektifitas dan profesional. Ini malah makin kacau. Saya terima keluhan dari banyak pengusaha tentang hal tersebut”.
Terkait ramainya masalah pelangan pada paket pembangunan USB SMA Cikeusik, pewarta sempat di telepon dan mengatakan agar tidak menulis dan mengganggu ketua pokja yang bernama Yoni dengan imbalan akan di beri sejumlah uang, namun ketua Pokja ULP Yoni membantah tuduhan tersebut, “Tidak, saya tidak pernah telpon siapa-siapa ,dan saya tidak ada kenal LSM,” tutur Yoni.
Diketahui bahwa oknum ketua Pokja ULP Provinsi Banten ini, diduga berkolaborasi dengan para penyedia atau pengusaha barang dan jasa. Bahkan pelaksanaan lelang terkesan asal-asalan dan tidak mengindahkan aturan-aturan yang berlaku. Bahkan disinyalir “pelicin” atau permainan antara pokja ULP dan pengusaha dalam mendapatkan kegiatan yang sedang di lelang tersebut.
Seorang penyedia bernama Hidayat menerangkan bahwa ada pelelangan yang di laksanakan pokja ULP Provinsi Banten yang unik, yaitu di paket Dinas Pendidikan, yang diketahui dipimpin Ketua Pokja ULP nya bernama Yoni, yang dalam pelelangan pekerjaan USB SMA Cikeusik, yang terang-terangan bahwa Pokja ULP yang diketuai oleh Yoni di tenggarai kuat mengondisikan salah satu perusahaan pemenang, yaitu nilai penawaran tidak sama sekali di perlihatkan seperti pelelangan lainnya, serta jadwalpun di abaikan. “Sewajarnya harus berdasarkan aturan yaitu kewajiban nilai penawaran harus di tayangkan terlebih dahulu sebelum menjadi pemenang,” kata Hidayat Kabag LPSe Propinsi Banten Aljen saat di konfirmasi masalah lupa dan khilaf, namun tidak ada tanggapan.
Dalam aturannya bahwa kedudukan ULP yang di dalamnya ada banyak grup kerja (pokja) memiliki tempat yang berimbang dengan beberapa pemakai biaya (PA) atau bahkan juga lebih tinggi dari PPK, karna PA serta ULP keduanya sama diangkat oleh Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, hingga pengambilan ketentuan (terlebih dalam pemilihan pemenang penentuan penyedia) bisa dikerjakan dengan mandiri tanpa ada dampak dari pihak beda. Begitu halnya bentuk ULP yang mandiri, pokja ULP tak akan terikat dengan atasan beda terkecuali ketua atau susunan organisasi pada ULP sendiri, sehngga PPK dalam satu pekerjaanpun tidak bisa ikut serta dalam sistem penentuan.
Menanggapi hal itu, Kabag LPSE Aljen saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari pokja dan pewarta diminta menemui ketua pokjanya yaitu bapak Yoni, namun saat ketua pokjanya dikonfirmasi melemparkan hal ini ke sekertaris ULP.
“Silakan ke sekertaris ULP saja,” ujar Yoni melalui pesan singkatnya.
Yoni ketua pokja ULP mengatakan didampingi anggotanya menyatakan bahwa tidak teruploudnya nilai penawaran itu dikarenakan lupa, “Ya kami sebagai manusia kan ada khilap dan lupa,” kata Yoni pada Sinarlampung.com. (ahmad suryadi)
Tinggalkan Balasan