BNNP Lampung Tembak Mati 2 Bandar Jaringan LP Rajabasa BB 6 Kg Sabu

Lampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, jaringan lapas.

Dalam ekspos pengungkapan kasus tersebut, Kamis (26/7), Kepala BNNP setempat, Brigjen Pol. Tagam Sinaga mengatakan, empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti enam kilogram sabu diamankan pada Rabu 25 Juli 2018 pukul 08.15 WIB di wilayah Gotong Royong, Lampung Tengah.

“Keempat tersangka yang diamankan yakni dua orang kurir bernama Munzier dan Mainur (almarhum). Selanjutnya penerima barang yakni Toni (almarhum) dan Fajar,” kata Tagam, sapaan akrabnya.

Dalam penangkapan tersebut, sambung dia, para tersangka ada yang berusaha melawan, dan ada yang hendak melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Keempatnya kita tembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Mainur terkena tembakan di dada dan Toni terkena tembakan di kepala, keduanya meninggal. Sedangkan Munzir dan Fajar tertembak di kaki,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan BNNP setempat, terungkaplah bahwa narkoba itu dikendalikan oleh Ahmad Afan, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandarlampung (Lapas Rajabasa) yang telah di vonis seumur hidup lantaran kasus serupa.

“Setelah kita selidiki, diketahuilah bahwa barang ini dari Aceh dan akan diedarkan di Bandarlampung. Otaknya, adalah napi di Lapas,” kata Tagam, sapaan akrabnya.

Menurut Tagam, ungkap kasus kali ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Lapas Rajabasa dengan BNNP Lampung.

“Lapas Rajabasa sudah membantu kami dalam memberikan informasi terkait napi (bandar) tersebut. Kami dipermudahlah dalam ungkap kasus kali ini oleh Lapas Rajabasa,” jelasnya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *