Zainudin Hasan dan Anjas Asmara Ditahan Satu Rutan, Agus BN, dan Gilang Terpisah

Bandarlampung (SL)-Pasca ditetapkan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ke penjara. Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung, uang juga adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

“Ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan infrastruktur, Jumat (27/7/2018). Ditahan hingga 20 hari ke depan, di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK bersama kepala dinas PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara,” kata pelaksana tugas harian Humas KPK Yuyuk Andriyati dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Juli 2018.

Untuk tersangka lainnya, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho ditahan di rutan Jakarta Pusat; sedangkan  Gilang Ramadhan (pengusaha) ditahan di rutan Polres Jakarta Timur.

Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan mengatakan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, KPK menangkap 13 orang termasuk empat tersangka tersebut. Dalam operasi tersebut KPK menyita uang Rp 600 juta.

Menurut Basaria Panjaitan Gilang diduga menjanjikan fee10-17 persen kepada Zainudin untuk memenangkan proyek infrastruktur di dinas PUPR Lampung Selatan. Hasilnya, pada tahun 2018 CV 9 Naga mendapatkan 15 proyek dengan total nilai proyek Rp20 Miliar lebih.

Basaria menyebutkan, Zainudin berkoordinasi dengan Agus dan Anjar untuk mengatur proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. “Jadi Zainudin mencari orang yang bisa mengatur pelelangan di dinas PUPR,” ujar Basaria. (trs/nt/jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *