Batas Perbaikan Berkas Caleg Ditutup Calon Dicoret Tak Bisa Diganti

Bandarlampung (SL)-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian berkas perbaikan persyaratan para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi dan akan mencoret bacaleg bermasalah.

“Ya kita sudah terima perbaikan. Dan batas perbaikan berkas calon legeslatif  dan pergantian calon yang bermasalah atau tidak memenuhi syarat telah ditutup pada hari Selasa (31/07/2018) pukul 24.00,” kata Nanang, di Kantor KPU Provinsi Lampung, Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung, Selasa (31/7/2018).

Menurut Nanang, untuk waktu perbaikan data calon sejak tanggal 22-31 Juli 2018, verifikasi perbaikan calon 1-7 Agustus 2018, dan penyusunan penetapan DCS 8 – 12 Agustus 2018. “Apabila ketika ditelusuri ada bacaleg yang melanggar 3 pakta integritas maka akan dicoret dan tidak bisa digantikan. Jadi apabila nanti tidak ada pergantian maka akan dicoret atau dikosongkan dalam bacaleg dan tidak bisa diganti lagi,” katanya .

Fakta integritas, kata Nanang, bukan hanya dibangun oleh KPU tapi dibangun partai politik. Semua pihak harus berkomitmen untuk menolak bacaleg yang mantan koruptor, mantan narapidana dan mantan pelecehan asusila.

“Tetapi sememestinya kita harus sama-sama membangun proses demokrasi yang maju ini kan panjang, seharusnya partai politik bisa mengendepankan hal itu, kita hanya mengharapkan itu, kalo tidak bisa memenuhi, kita akan melakukan tindakan sesuai dengan PKPU saja,” katanya. (lp/nt/Jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *