Remas Payudara Bocah SD Yang Jadi Abudemennya Kakek Pendie Dituntut 7,5 Tahun

Bandarlampung (SL)-Terdakwa Kakek Pendie (60), dituntut 7,5 Tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, atas perbuatannya, melakukan pelecehan seksual kepada bocah SD, bunga (7), yang menjadi abudemennya (antar jemput).

Jaksa Desi menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “Menuntut saudara terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara atas perbuatan cabul yang dilakukanya terhadap anak di bawah umur berinisial SF (7),” kata Jaksa Desi, di pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Selain pidana penjara selama 7,5 tahu Jaksa Desi juga menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda Rp200 juta Subsider 6 bulan kurungan. “Kepada majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan,” kata Jaksa Desi.

Dalam sidang terungkap peristiw aitu bermula saat terdakwa mengantarkan korban untuk berangkat kesalah satu sekolah di Bandar Lampung. Sesampai di sekolah, korban menunggu didepan kelas lantaran kelasnya sedang dipakai oleh murid lainnya.

Saat itu terdakwa yang keseharian mengantar korban, memanggil korban dengan berpura-pura merapihkan pakaiaannya, bukan merapihkan pakaian justru korban memasukan tangannya kedalam celana dan meremas dada saksi korban.

“Kemudian korban kembali pulang ke rumahnya. Salah satu guru yang melihat perbuatan tersebut, memanggil korban dan bertanya siapakah yang mengantarkannya itu, Korban menjawab bahwa pria tersebut adalah abudemennya,” kata Jaksa.

Guru korban kembali menanyakan tentang perlakukan pelaku, dan bertanya pada korban diapakan oleh pria itu. Korban menjawab dipegang. Lalu guru memanggil keluarga korban dan keluarga korban melaporkan perbuatan tersebut kepada Kepala Sekolah, dan dilanjutkan ke kantor Polisi, dan terdakwa dapat ditangkap. (LP/nt/jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *