LSM JPK Desak Kejati Mengusut Dugaan Penggelapan PAD Miliaran Rupaih di Tubaba

Tulang Bawang Barat (SL) –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendesak Kejati Lampung  memeriksa keterlibatan mantan kepala Dinas Penanaman Modal ‎dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP) Marwan Aziz, atas dugaan penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah dari ristribusi perizinan sebanyak 59 unit bagunan Tower Base Transceiver Station (BTS)‎ semasa jabatannya pada tahun 2016 hingga awal 2018.

Kordinator daerah (Korda) LSM JPK Tubaba,  Hendri Dunan, menyatakan sudah ada  77 unit Tower BTS yang sudah beroperasi tersebar di 9 kecamatan yang ada di kabupaten Tubaba saat ini. Sementara 59 unit Tower BTS dinyatakan oleh kepala dinas (DPM-P2TSP) yang baru Lukmansyah, SH tidak mengantongi legalitas perizinan (bodong) dari dinas (DPM-P2TSP).

“Maka mantan kepala dinas yang lama kinerjanya selama dirinya menjabat sudah sepantasnya dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Lampung terhadap yang bersangkutan Marwan Aziz, guna mengetahui penjelasan dari yang bersangkutan terkait keberadaan sebanyak  59 unit tower BTS yang ilegal tidak terdaftar di dinas yang dia pimpin semasa dirinya menjabat,”  kata Hendri Dunan kepada wartawan, Selasa (31/7/2018) melalui telepon selulernya.

Lebih lanjut Hendri Dunan, menegaskan bahwa, tidak terdaftarnya 59 unit Tower BTS dipastikan ada unsur kesengajaan mantan kepala dinas Marwan Aziz dan kepala dinas sebelumnya untuk meraup pundi-pundi uang ristribusi dari perizinan, sehingga berpotensi merugikan PAD Tubaba hingga miliaran rupiah.

“Jika hal ini tidak segera ditindak tegas oleh Kejati Lampung dikhawatirkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tubaba, akan jalan ditempat akibat permainan kong-kalikong kepala dinas terkait dan oknum ASN Tubaba selama ini,” tegas Hendri Dunan.

Dikatakan olehnya bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja kepala dinas (DPM-P2TSP) Tubaba
yang baru dijabat oleh Lukmasyah, SH yang telah berupaya menjalankan amanah tugasnya dengan baik dan jujur, serta mau mengatakan yang sebenarnya tabir yang terjadi dinas yang baru ia pimpin saat ini.

Selanjutnya terkait dengan 59 unit Tower BTS sudah kewajiban penegak hukum Kejati Lampung untuk segera melalukan pengusutan persoalan ini sampai tuntas dan pihaknya  meyakini setelah yang bersangkutan Marwan Aziz, dilakukan pemeriksaan maka pihak penegak hukum akan mengetahui siapa saja yang terlibat menikmati uang ristribusi perizinan 59 unit Tower BTS tersebut.

“Kami dari kordinator daerah (Korda) Lembaga Sewadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kabupaten Tubaba, akan terus mengawal persoalan ini, dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) JPK Dr. Eri Setia Negara, SE. SH. MH karena ini adalah salah satu program dan atensi dari KPK-RI, agar persoalan semacam ini bisa ditindak lanjuti dan di kordinasikan dengan KPK-RI ,” pungkasnya. (mds/nt/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *