Pesawaran (SL) – Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran, Ponirin ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Jajaran Polres Pesawaran. Dia diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsipengadaan kapal Tahun 2016.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, S.I.K., didampingi Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran Ipda Edwin, S.H, mengatakan bahwa Polres Pesawaran menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dalam.kasus tersebut. Kesemuanya telah dilimpahkan, yaitu Maddawami selaku mantan Kepala Dishub Pesawaran, Chanda Hadi dan Abu Chalifah tim PHO, dan Sri Andarwati selaku Direktur CV RR Jaya sebagai pemenang tender.
Lalu, ditetapkan lagi satu tim PHO sekaligus mantan sekretaris Dishub atas nama Ponirin (DPO). “Satu tersangka mantan Sekertaris Dinas Perhubungan Pesawaran (Ponirin) yang sebelumnya Sakit dan ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang DPO) Polres Pesawaran,” terangnya.
Sebelumnya, memang sudah pernah diberitakan permasalahan dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dishub Pesawaran Tahun 2016. Kasus ini merugikan negara hingga Rp403 juta.
Selain menetapkan Ponirin dalam daftar pencarian orang (DPO), Edwin juga mengatakan, ada satu tersangka, atas nama Sahmin (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “Kami telah menetapkan satu lagi tersangka korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan Pesawaran, yaitu Sahmin (53) selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan,” kata Edwin kemarin kepada media ini.
Meski mereka ditetapkan selaku tersangka, petugas polres masih menunggu hasil audit BPK dan keterangan saksi ahli. Selanjutnya, Sahmin dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. (destu/net)
Tinggalkan Balasan