Kasus Aniaya Kades di Tanggamus Nuzul Irzan Diperiksa Polda Lampung

Bandarlampung (SL)-Kandidat Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus, Nuzul Irzan pasangan dengan Samsul Hadi, di periksa Polda Lampung, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap kepala Pekon atau Desa, di Tanggamus. Nurul Irza diperiksa diruang Subdit I Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.Kamis (2/8).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Bobby Marpaung, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Terlapor diperiksa atas dugaan penganiayaan terhadap Kepala Pekon (Kakon) Tegal Binangun. “Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial NZ atas dugaan kasus penganiayaan terhadap pelapor berinisial SN,” kata Bobby Marpaung.

Menurut Bobby Marpaung, keterangan dari kedua belah pihak, baik pelapor mau pun terlapor akan dicocokan atau di konfrontir dan bila masih ada kekurangan penyidik akan kembali melakukan pemanggilan. “Kasus tersebut masih dalam tahap Lidik. Jika keterangan kedua belah pihak dianggap sudah cukup, kasusnya akan langsung kita gelar,” terang Bobby Marpaung.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Pekon Tegal Binangun, SN, dipicu lantaran persoalan pelepasan benner pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus. Penganiayaan terjadi di Pekon Rajabasa, Bandar Negeri Semaung,  pada Minggu (15/4/2018) lalu.

Nama Nurul Irzan sempat disebut dalam Sidang lanjutkan kasus dugaan gratifikasi pengesahan APBD Tanggamus 2016 dengan tersangka bupati Tanggamus non aktif Bambang Kurniawan Rabu (3/5/2017). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah anggota DPRD Tanggamus Komisi IV fraksi PDIP, Buyung.

Dalam kesaksiannya, Buyung mengatakan bahwa Nuzul Irsan mendanai para anggota dewan yang melaporkan Bambang Kurniawan ke KPK. “Saya pernah kumpul dengan Nuzul Irsan dan diberi uang untuk ke Jakarta. Meski diberi Rp5 juta, namun uang itu tidak saya pegang,” kata Buyung.

Sejumlah anggota dewan pernah berkumpul di salah satu rumah makan di Bandar Lampung. “Saya awalnya tidak tahu apa yang akan dibahas. Saat itu ada saya, Bahrain, Irwandi, Agus Munandar, Nursabana, Heri Hermawan, Ahmad Farid, dan Nuzul Irsan,” ujar Buyung.

Di tempat itu, lanjut dia, Nuzul memberikan uang Rp5 juta kepada anggota dewan yang hadir untuk ongkos melaporkan Bambang ke KPK. Karena merasa tidak menerima uang baik, Buyung tidak berangkat ke KPK. “Uang Rp5 juta untuk ongkos saya dari Nuzul, dipegang Bahrain,” katanya. (jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *