Bandarlampung (SL)– Tujuh dari delapan Fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung sepakat mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaaan pelanggaraan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar saat menjabat Plt Wali Kota Bandar Lampung.
Ketujuh fraksi yakni PDIP, Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem-Hanura, PAN, PPP-PKPI,sepakat menyetujui usulan pansus hak angket yang disampaikan pantia khusus dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota, pada Senin 6 Agustus 2018.
Sedangkan Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Hendra Mukri dalam paripurna dengan tegas tidak menyetujui usulan pembentukan pansus hak angket dengan alasan kesalahaan Yusuf Kohar dinilai tidak terlalu urgen, sehingga sebaiknya dikaji ulang.
Rapat paripurna pembentukan pansus hak angket yang dipimpin Ketua DPRD Wiyadi diawali pembacaan usulan hak angket yang disampaikan Jauhari. Dalam pemaparannya Jauhari mengatakan ada beberapa pelanggaran UU dan aturan yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjadi PLt Wali Kota Bandar Lampung.
Menurut politisi Gerindra beberapa pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar diantaranya pelanggaraan Surat kepala BKN nomor k-26 30/v.20-3/99 khususnya poin 9 dan 10, kemudian UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah pasal 57, pasal 149 ayat 1 dan 2 serta pasal 207 ayat 1 dan ayat 2 huruf d.
Kemudian lanjut Jauhari, ada juga beberapa pertimbangan lain yang ikut mendorong usulan pembentukan pansus yakni wakil wali kota Yusuf Kohar yang kerap menyerang kebijakan wali kota dan dianggap tidak bisa bekerjasama dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil kepala daerah sesuai amanat pasal 66 ayat 1 huruf a UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Wakil wali kota ini bukan saja tidak dapat bekerjasama dengan wali kota dan DPRD tapi dalam tindakannya juga seolah-olah tidak mau mengakui fungsi DPRD, tidak mengakui eksistensi DPRD bahkan kerap melecehkan DPRD,” tegas anggota DPRD yang juga pernah menjadi wartawan ini.
Maka dari itu kata dia, pihaknya sepakat untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota bandar Lampung.
Usulan penggunaan hak angket ini sendiri ditandatangani 12 anggota DPRD yakni Jauhari, Bernas Yuniarta (Geridnra), Poltak Aritonang (Nasdem), Wahyu Lesmono, Edison hadjar, (PAN) Muchlas E Bastari, Handeri Kurniawan (PKS), Hambali Sanusi (PPP), Nu’man Abdi, Hanapi Pulung, Fandi Tjandra (PDIP,) Barlian Mansyur (Golkar). (Tribunnewslampung)
Tinggalkan Balasan