Hina Profesi Wartawan, Sekretaris Dispora Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi

Lampung Tengah (SL) – Komite Wartawaan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI) Provinsi Lampung mengecam penghinaan terhadap beberapa wartawan media mingguan yang ada di Lampung Tengah oleh oknum Sekeretaris Dinas Pemuda dan Olahraga “Dispora” Agung Karsajiwa, salah satu perwakilan wartawan Novi melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Berwajib dengan nomor laporan TBL/262-B/VIII/2018/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Gunsu tanggal 08 Agustus 2018.

Menurut Wartawan dari Media Sidak Post Yohana mengatakan bahwa beberapa media mendatangi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah untuk menayakan tagihan berlangganan koran yang dari bulan April sampai Bulan Juli belum dibayar, namun oknum sekda menghina profesi wartawan.

“Apa yang terjadi jangankan mau dibayar yang ada kami di hina dan dilontarkan kata-kata Kotor dari mulut Sekretaris Dispora tersebut. Kami sangat sok atas kejadian tersebut dan kami memutuskan untuk melaporakan perbuatan penghinaan tersebut kepada pihak berwajib”, ujar Yohanna.

Menurut dia, ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi wartawan. Dia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan seorang oknum pejabat itu dapat dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan.

KO-WAPPI mendesak aparat kepolisian menindaklanjuti perkara hukum yang dilakukan Sekretaris Dispora tersebut terkait ucapannya yang telah menghina profesi wartawan. Pasalnya, tugas jurnalis telah dilindungi oleh Undang Undang.

Ditempat terpisah wartawan sidakpost mengkonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah, Erlan Mengatakan dia sangat menyangkan perkataan kotor itu keluar dari bawahan nya, dia akan memangil Agung Karsajiwa pada hari Senin mendatang untuk memberi peringatan kepada nya. (net)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *