Pemkot Bandarlampung Terlantarkan Warga Eks Pasar Griya Sukarame

Bandarlampung (SL)-Pemerintah Kota Bandarlampung Anti Kritik, Anti Demokrasi dan Anti Rakyat Miskin terhadap korban Penggususuran Pasar Griya Sukarame, Bandarlampung, Selasa (14/08/2018). Pemerintah kota seolah tutup mata dan tidak mau duduk bersama untuk menemui korban masyarakat Pasar Griya. Sampai saat ini masyarakat terlunta-lunta dan tidak memiliki tempat tinggal.

Puluhan orang dari Komite Tolak Penggusuran Pasar Griya Sukarame kembali menggeruduk kantor Pemkot Bandarlampung,Selasa siang (14/8/2018). Selain menggelar orasi, mereka juga menggelar pengajian dan doa bersama.

Dalam orasinya warga mengaku kecewa atas sikap pemkot yang tidak pernah memperhatikan nasibnya setelah penggusaran tidak ada ruang dialog antara warga yang didampingi LBH Bandarlampung dengan Pemkot Bandarlampung.

“Kami sudah berusaha berdialog dengan pejabat pemkot, pertama difasilitasi Ombudsman RI perwakilan Lampung pejabat pemkot tidak datang, ke dua difasilitasi oleh anggota DPD asal Lampung bapak Andi Surya, pejabat pemkot juga tidak datang,” ujar Muad warga eks pasar Griya Sukarame.

Setelah penggusaran pasar Griya Sukarame pada 24 Juli 2018 yang lalu, warga yang tidak mampu mencari tempat tinggal ditampung di kantor LBH Bandarlampung. “Kami tidur beralaskan tikar ditampung di kantor LBH, kami menunggu apa kebijakan pemkot terhadap kami, kami juga makan atas belas kasihan donatur, saya sedih, saya kecewa,” kata Muad.

Sementara itu, Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi, menjelaskan berbagai upaya dilakukan LBH mulai aksi massa hingga dialog dengan pemkot untuk menyelesaikan nasib warga eks pasar Griya, sayangnya upaya itu belum ada hasilnya.

Selanjutnya, dia mengajak warga dan Komite Tolak Penggusuran menggelar pengajian membacakan surah Yasin serta doa bersama di depan kantor Pemkot Bandarlampung. “Harapan kami, Allah Swt akan membukakan pintu hati pejabat pemkot melihat warganya yang teraniyaya tidur beralaskan tikar, makan atas belaskasihan orang” ujar Alian.

Aksi massa Komite Tolak Penggusuran dimulai dari kantor LBH Bandarlampung yang berada di Kelurahan Gotong Royong menuju kantor Pemkot Bandarlampung warga didamping LBH serta aktivis mahasiswa berjalan kaki sekitar 500 meter. “Jumlah warga eks pasar Griya yang bertahan di kantor kami ada 28 KK jumlah jiwanya ada 144 orang, mereka menunggu kebijakaan pemkot yang manusiawi untuk itulah kami menggelar pengajian pembacaan surah Yasin,” jelas Kadiv Sipol LBH Muhammad Iliyas.

Masyarakat dirampas tempat tinggalnya, mereka kehilangan sumber-sumber perekonomian, kesehatan, bahkan terancam pendidikan anak-anaknya. Jelas tercantum pada Pancasila Ayat 2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Ayat 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Didalam Undang–Undang Dasar pun Pasal 28 A sampai J tentang penjaminan Hak-Hak Asasi Manusia.

Korban penggusuran pasar griya kini menuntut hak mereka sebagai warga negara dan meminta kepada pemerintah Kota Bandarlampung sebagai representative daripada negara untuk hadir dan bertanggung jawab dalam memberikan jalan tengah atas penggusuran yang dilakukan pemkot secara paksa, baik pemenuhan hak warga pasar seperti tempat tinggal yang layak, akses pendidikan. Serta hak-hak dasar masyarakat yang seharusnya diakomodir pemerintah sebagai tanggung jawabnya. (trs/net)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *