Bandarlampung (SL)-Penyusuan rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, Pemprov Lampung abaikan Surat Mendagri bertanggal 2 Agustus 2018, karena masih mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung yang disusun pada tahun 2014.
Pemprov Lampung tidak beracuan pada Surat Mendagri bertanggal 2 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia dimana yang masa jabatannya akan berakhir dan akan digantikan Kepala daerah yang baru terpilih.
Kabid Perencanaan Makro, Badan Perenanaan dan Pebangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Indra Permana beralasan dalam permendagri 38 tahun 2018 pedoman penyusunan APBD 2019 menyebutkan tata waktu KUA-PPAS paling lambat minggu kedua Juli.
“Itu sudah kami sampaikan ke dewan. Sementara surat Mendagri itu baru diteken 2 Agustus. Dan baru sampai ke kami senin lalu. Saya kira ini kebijakan yang telat,” ujarnya, Kamis (16/8/2018).
Indra melanjutkan, TA 2019 masih masih mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung yang disusun pada tahun 2014. “Acuannya tetap RPJMD. Kan RKPD acuannya ke RPJMD kemudian APBD acuannya KUA-PPAS. Sementara visi-misi yang baru belum ada payung hukumnya,” kata dia.
Kendati demikian, Indra mengaku akan tetap melat terlebih dahulu struktur visi-misi Kepala Daerah terpilih. Sebab, dirasanya program secara umum tidak jauh berbeda. “Seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Kalaupun dipaksakan, aa iya surat mendagri tersebut bisa menggugurkan Perda? kita masih konsul juga ke Kemdagri,” kata dia.
Surat Mendagri bertanggal 2 Agustus 2018 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia dimana yang masa jabatannya akan berakhir dan akan digantikan Kepala daerah yang baru terpilih. Dimana perihal surat tersebut Arahan Kebijakan penyusunan KUA dan PPAS tahun 2019. Ada empat poin utama dalam surat bersifat penugasan dari Kemendagri tersebut
Poin pertama berisi berdasarkan ketentuan pasal 265 UU nomor 23 tahun 2014 disebutkan, RPJP menjadi pedoman visi dan misi dan rumusan calon kepala daerah. RPJMD dan RKPD dijadikan instrumen untuk evaluasi penyelenggaraan Pemda. RKPD menjadi pedoman Kepala daerah dalam menyusun KUA PPAS.
Kemudian poin kedua berdasarkan pasal 64 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 ditegaskan Pasangan calon kepala daerah wajib menyampaikan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kepada masyarakat baik lisan maupun tertulis.
Selanjutnya pada poin ketiga berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 ditegaskan RPJP Daerah yang sudah ditetapkan wajib jadi pedoman. Visi dan misi disampaikan kepada masyarakat melalui kampanye.
Dalam hal terdapat jeda antar waktu pemilihan kepala daerah sampai waktu dilantiknya Kepala daerah melebihi jangka waktu 6 bulan, maka rancangan teknokratik RPJMD dapat disempurnakan dengan berpedoman kepada visi dan misi serta program Kepala Daerah terpilih.
Selanjutnya poin keempat ditegaskan untuk menjamin kesinambungan pemerintah maka diminta kepada Gubernur atau kepala daerah saat ini untuk berkoordinasi dengan Kepala Daerah terpilih dalam menyusun KUA PPAS tahun 2019 sehingga dapat menyandingkan dokumen visi misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. (spd/nt)
Tinggalkan Balasan