Rejang Lebong (SL) – Disinyalir ada oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Rejang Lebong yang berpoligami atau beristri lebih dari satu. Infonya, oknum Kepsek tersebut berpoligami tanpa seijin pejabat berwenang atau pimpinannya.
Sementara, wanita yang dijadikan sebagai istri kedua oknum Kepsek tersebut juga berstatus sebagai guru di lingkungan sekolah tempat oknum Kepsek tersebut memimpin.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Tarsisius Samuji, Sabtu (18/8) mengaku jika belum mengetahui hal tersebut.
“Sejauh ini, saya sama sekali belum pernah memberikan ijin kepada Kepsek manapun untuk berpoligami. Justru info ini saya baru tahu kok,” ujar Samuji saat dikonfirmasi melalui telepon.
Dijelaskan Samuji, sesuai aturan yang berlaku, PNS tidak dilarang berpoligami sepanjang memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam aturan tersebut.
“Aturan yang harus dipatuhi oleh PNS jika ingin berpoligami yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, khususnya dalam Pasal 4 PP 45 tahun 1990,” ujar Samuji.
Atas informasi tersebut, Samuji berencana akan mengecek kebenaran informasi tersebut dan jika benar, maka selanjutnya akan dilaporkan kepada Inspektorat dan Bupati Rejang Lebong.
“Nanti kita cek. Ya kalau benar jelas akan kita tindak lanjuti. Jika benar sudah berpoligami atau menikah tanpa seijin atasan maka itu melanggar. Apalagi jika istri keduanya berstatus PNS itu sangat tidak dibenarkan secara aturan yang berlaku,” tegas Samuji.
Berikut syarat yang harus dipenuhi jika PNS ingin berpoligami sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:
- Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib ijin dari Pejabat.
- Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua / ketiga.
- Masalah izin buang dalam ayat (1) penarikan secara tertulis.
- Dalam surat permintaan izin dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap untuk mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang
Tambahan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990, bahwa ketentuan yang dipersyaratkan pada saat berkedudukan sebagai istri kedua /sepert/ pembatasan menjadi PNS. (net)
Tinggalkan Balasan