Bandarlampung (SL)-Meski sudah sepekan pengadilan Tinggi Tanjungkarang memvonis bebas empat terpidana kasus politik uang di Lembaga Permasyarakatan (LP) Rajabasa, hingga hari ini Kejari Bandar Lampung belum menerima salinan putusan resmi keempat narapidana tersebut.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Idwin Saputra mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan resmi dari Pengadilan Tinggi perihal vonis bebas empat narapidana LP Rajabasa. “Sampai Jumat (17/8/2018), kemarin kami belum dapat konfirmasi masalah petikan putusannya, karena belum ada dikantor,” kata Idwin Saputra, Minggu (19/8/2018), dilangsir lampost.co,.
Idwin mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat mengenai putusan tersebut, jika putusan telah diserahkan kepada Kejari Bandar Lampung. “Iya kami belum bisa berpendapat sebelum menerima vonis resmi dari pengadilan,” katanya.
Sebelum empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa yang didakwa terlibat politik uang pilkada kini bisa bernafas lega. Hukuman penjara mereka batal ditambah setelah dinilai tak terbukti memberi dan menerima uang untuk tujuan memilih pasangan calon tertentu.
“Membebaskan Masagus Intan Darmawan (46), Mawardi (45), Suhaimi (36), dan Apin (33) dari dakwaan tersebut, serta memulihkan hak para terdakwa secara harkat dan martabatnya,” kata Riza Fauzi, ketua majelis hakim, saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Jumat (27/7/2018)lalu.
Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, empat napi Lapas Rajabasa itu langsung sujud syukur di lantai ruang sidang. Dalam vonis tersebut, keempat terdakwa dinyatakan tak terbukti membagikan dan menerima uang saat masa tenang Pilgub Lampung 2018 untuk tujuan memilih salah satu pasangan calon gubenur dan wakil gubernur.
Ketua majelis hakim Riza menjelaskan, keempatnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat politik uang pilkada. Ini seperti diatur dalam pasal 187A ayat 2 jo pasal 73 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pilkada Menjadi UU.
Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum M Randy Al Kaisya menyatakan pikir-pikir.”Masih ada jangka waktu untuk melakukan upaya hukum sambil mempelajari putusan,” ujarnya.
Dalam sidang tuntutan, Kamis (26/7/2018), empat napi tersebut dituntut hukuman penjara 3 tahun 2 bulan atau 38 bulan. Serta, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Apin, Suhaimi, dan Mawardi selaku terdakwa penerima uang, serta Masagus selaku terdakwa pemberi uang dijerat pasal 187A ayat 2 jo pasal 73 ayat 4 UU Pilkada. (trb/lp/nt)
Tinggalkan Balasan